oleh

Terkait Ferrarinya yang Viral, Dadang: Saya Pribadi Memohon Maaf

SUMSELKITA.COM, Palembang – Dadang (31), pemilik mobil Ferrari yang terkena sanksi tilang oleh polisi karena dugaan balapan liar dengan Pajero Sport di Palembang, Sumatera Selatan, telah mengungkapkan permintaan maafnya.

Permintaan maaf ini disampaikan oleh Dadang sebagai respons terhadap kehebohan yang telah menyebar viral di media sosial.

“Saya pribadi ingin meminta maaf atas peristiwa yang sudah menjadi viral ini,” kata Dadang pada Senin, 16 Oktober 2023.

Meskipun bukan dirinya yang mengemudikan mobil Ferrari merah dengan nomor polisi B 41 NI tersebut, melainkan sepupunya yang bernama M Tri Wibowo, Dadang sebagai pemilik kendaraan menyadari bahwa melakukan uji kecepatan di jalan protokol merupakan pelanggaran.

“Saya tahu bahwa balapan liar tidak diperbolehkan, terutama di jalan umum. Saya mengakui bahwa mengikuti ajakan teman saya untuk menguji kecepatan di jalan pada malam itu adalah sebuah kesalahan,” ujarnya.

Baca Juga  Viral di Medsos Tulisan Tak Senonoh di Running Text di Kantornya, Lurah Ario Kemuning: Diduga di Hack

Dadang juga ingin menyampaikan permintaan maafnya kepada seluruh masyarakat di Indonesia, khususnya di Palembang, Sumatera Selatan, atas insiden tersebut.

“Sekali lagi, saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kejadian ini. Semoga ini dapat menjadi pengalaman yang bermanfaat bagi saya dan sepupu saya agar lebih bijak saat mengemudi di masa yang akan datang,” tambah Dadang.

Dadang berharap agar mobilnya yang senilai Rp 10 miliar tersebut segera bisa kembali ke rumahnya.

Dia mengungkapkan kekhawatirannya jika mobil tersebut terlalu lama terparkir di Polrestabes Palembang.

Setelah menerima tilang atas pelanggaran balapan liar pada hari Minggu, 15 Oktober, Dadang ternyata sudah membayar denda sebesar Rp 1,25 juta melalui BRIVA. Oleh karena itu, ia berharap agar pihak kepolisian dapat memberikan izin untuk membawa mobil tersebut kembali ke garasi rumahnya.

Dadang juga mengonfirmasi bahwa surat kepemilikan mobil Ferrari tahun 2019 yang ia beli masih atas nama perusahaan.

Dia menyatakan bahwa belum sempat melakukan pergantian nama kepemilikan.

“Kendaraan tersebut saya beli sebagai mobil bekas senilai Rp 10 miliar. Mobil tersebut diproduksi pada tahun 2019, dan saya belum sempat mengurus pergantian nama kepemilikan dari pemilik sebelumnya. Saya sudah membayar denda sebesar Rp 1.252.000 melalui BRIVA,” jelasnya.

“Dengan tulus, saya berharap agar pihak kepolisian dapat memberikan kebijakan yang memungkinkan mobil saya untuk kembali diparkir dengan aman di garasi rumah saya,” tambahnya. (Aldyo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed