SUMSELKITA.COM, Palembang – Restoran di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, menjadi penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah di triwulan ketiga tahun ini.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Herly Kurniawan, mengatakan, tingginya pajak restoran ini salah satunya disebabkan pemasangan e-Tax.
Hingga saat ini 563 e-Tax sudah terpasang di restoran, warung makan dan cafe.
“E-Tax tidak hanya dipasang di tempat dengan omzet potensial, tapi di juga di tempat yang pemiliknya punya kesadaran untuk menyetorkan pajak,” ujar Herly, Minggu (12/11/2023).
Menurut dia, terpasangnya 500an e-Tax ini sudah terbilang baik dibandingkan masih banyaknya pemilik usaha yang enggan dipasang.
“Terutama untuk warung yang tidak terlalu besar, butuh pendekatan,” kata Herly.
Pihaknya belum memastikan untuk penambahan e-Tax, karena penggunaannya masih berbayar bekerja sama dengan Bank Sumsel Babel (pihak ketiga).
“Tapi ke depan mungkin kita akan mengadopsi caranya, seperti Surabaya dengan menggunakan web, maka itu dapat maksimal,” jelas Herly.
Dia menambahkan, target pajak restoran tahun ini Rp195 miliar.
“Hingga Oktober lalu sudah tercapai 83,8 persen atau lebih kurang Rp163 miliar,” katanya. (*)
Komentar