oleh

Kedapatan Bawa Celurit, Dua Remaja di Palembang Ditangkap Polisi

SUMSELKITA.COM, PALEMBANG – Tim Hunter Reborn Presisi Polrestabes Palembang, pimpinan Ipda Roland Kharis, mengamankan dua orang remaja yang kedapatan membawa celurit dan diduga akan melakukan aksi tawuran,

Penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (23/1/2024) lalu sekitar pukul 05.00 WIB. Pihak kepolisian mengamankan orang remaja itu berinisial K (17) dan B (18) yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit.

Saat diamankan oleh Tim Reborn Presisi, dua remaja ini sekitar pukul 04.00 saat itu sedang nongkrong. Remaja K nongkrong di lokasi Banten, sedangkan B, sedang nongkrong di kawasan Macan lindungan.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, melalui Wakasat Reskrim Kompol Iwan Gunawan, mengatakan kedua orang pelaku tawuran ini berhasil diamankan saat berada di tempat kejadian perkara (TKP).

“Awalnya Kita mengamankan 12 orang remaja. Hasil pemeriksaan ke 10 orang remaja hanya ikut-ikutan dan 2 orang remaja yang membawa senjata tajam (Sajam) jenis celurit,” jelas Kompol Iwan Gunawan, saat press release di Mapolrestabes Palembang, pada Rabu (24/1/2024) sore.

Karena ke 10 orang remaja tersebut hanya ikut-ikutan, pihaknya pun memanggil langsung para orang tua masing-masing.Sedangkan 2 orang remaja ini menjalani hukuman, karena membawa Sajam.

“Selain mengamankan tersangka, turut juga diamankan barang bukti yakni Sajam jenis celurit serta yang lainnya. Atas ulahnya, kedua orang remaja dikenakan UU darurat No 12 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya tegas.

Namun, lanjut Iwan, ada mekanisme prosedur dalam penanganan anak di bawah umur. “Ya ada mekanisme prosedur untuk penanganan anak di bawah umur atau terkait hukum pidan,” katanya.

Tetapi begitu, ditambah Wakasat Reskrim, semuanya pihak kepolisian serahkan ke tahapan selanjutnya.

“Jika sudah lengkap berkas tentunya akan diserahkan ke kejaksaan negeri,” tutupnya