SUMSELKITA.COM, Palembang – Pelayanan administrasi kependudukan di Kota Palembang tetap berjalan kendati saat pelaksanaan Pemilu 2024.
Hal ini dikemukakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang, Dewi Isnaini, melalui Kepala UPT Zona 1 Disdukcapil Mal Pelayanan Publik, Lutia Nazla.
Lutia menyampaikan, hal ini sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri RI Negeri Republik No 400.8.1.2/1615/Dukcapil, pada 6 Februari 2024 tentang layanan layanan Dukcpil pada hari libur dan pelaksanaan pemilu 2024.
“Sesuai dengan surat edaran Kemendagri, kita tetap melakukan pelayanan di hari pemilu. Terutama bagi mereka yang ingin melakukan perekaman dan pencetakan e-KTP,” ujar Lutia, Senin (12/2/2024).
Ia menerangkan, berdasarkan SE Kemendagri itu, Disdukcapil diminta untuk membuka layanan pada hari libur tanggal 8, 9, 10 dan 11 Februari 2024.
Layanan yang diberikan adalah untuk memberikan layanan dokumen kependudukan kepada masyarakat terutama perekaman dan pencetakan KTP elektronik.
Selain itu, dalam surat edaran tersebut, juga dijelaskan untuk tetap membuka layanan pada hari pelaksanaan pemilu 2024 tanggal 14 februari 2024.
“Kita tetap memberikan layanan kepada masyarakat mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB,” kata Lutia.
Ia menambahkan, selama tahun 2024 ini, terutama memasuki awal bulan Februari 2024, terjadi peningkatan terhadap permohonan pencetakan e-KTP. Karena itu, pihaknya terus meningkatkan layanan terhadap masyarakat.
Bahkan, sebelum ada surat edaran dari Kemendagri, pihaknya juga sudah memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat Kota Palembang. Khususnya dalam pelayanan perekaman dan pencetakan e-KTP.
“Menjelang pemilu dari bulan Januari pelayanan dukcapil buka setiap hari, bahkan di hari sabtu dan minggu.”
Seperti diketahui, pada hari Rabu 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai hari pencoblosan Pemilu 2024. Dan Presiden Joko Widodo telah menetapkan 14 Februari 2024 merupakan hari libur nasional.
Di mana pada hari tersebut, seluruh rakyat Indonesia yang sudah terdaftar dan memiliki hak suara akan melakukan pencoblosan.
Mereka yang terdaftar sebagai pemilih akan memilih presiden/wakil presiden serta anggota legislatif mulai dari tingkat kota/kabupaten, provinsi hingga pusat. (*)