oleh

Pemerintah Kota Palembang Kaji Kenaikan Insentif untuk Ketua RT RW

SUMSELKITA.COM, Palembang – Pemerintah Kota Palembang sedang mengkaji kemungkinan kenaikan insentif bagi para Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di wilayah tersebut. Penjabat (Pj.) Walikota Palembang, Drs. H. Ratu Dewa, M. Si, mengungkapkan bahwa dari segi anggaran, kenaikan insentif bagi para RT dan RW bisa dipenuhi oleh pendapatan kota Palembang.

“Saya sudah meminta Badan Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Palembang untuk melakukan perhitungan dan evaluasi yang komprehensif, baik dari segi anggaran maupun regulasinya,” ujarnya saat menghadiri acara halal bi halal bersama para Ketua RT/RW dan tokoh masyarakat di Kecamatan Alang – Alang Lebar, Pinewood Cafe Komplek Citra Grand City, pada Senin (29/4).

Dewa menjelaskan bahwa jumlah RT dan RW di Kota Palembang mencapai sekitar 5 ribu, dan jika terjadi kenaikan insentif, diperkirakan akan dibutuhkan anggaran sekitar Rp5 miliar per tahun.

“Jumlah ini cukup wajar mengingat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Palembang yang mencapai lebih dari 2 triliun, ditambah lagi dengan pembagian pendapatan dari provinsi,” tambahnya.

Dalam konteks peran penting Ketua RT/RW yang berinteraksi langsung dengan masyarakat, Pj. Walikota Palembang juga menekankan pentingnya memberikan bantuan administratif dan kesehatan kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Kami siap memberikan layanan jemput bola dari Dinas Kependudukan dan Kesehatan untuk keperluan masyarakat,” katanya.

Saat ini, insentif yang diterima oleh Ketua RT/RW di Kota Palembang adalah sebesar Rp600 ribu per bulan.

Dewa menekankan bahwa kenaikan insentif harus dievaluasi secara komprehensif oleh BPKAD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan juga berkonsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Inspektorat.