oleh

Dua Pelaku Pencuri Motor Di Kost – Kosan Ditangkap

SUMSELKITA.COM, Palembang – Tak tanggung-tanggung dua pelaku pencuri sepeda motor (curanmor) menggasak empat unit sepeda motor di rumah kost – kostan yang berada di Jalan Gub HA Bastari, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, tepatnya Perumahan Taman Ogan Permai Genteng Hijau Kost Genteng Hijau Syariah, Senin (20/5/2024).

Kejadian ini terungkap setelah para korban diwakili Aisyah Yuliana Maharani (20) warga Jalan Kapten Robani Kadir, Kecamatan Plaju, Palembang membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (20/5) siang.

Informasi diperoleh, para korban yakni Patwa Ramadani kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Beat nopol BG 2642 QAA, warna biru putih tahun 2018, Wulan Fitrah Ananda kehilangan 1 unit motor Honda Scoopy nopol BG 2553 BAU warna biru tahun 2021.

Lalu, Anre Putra Ren Pratama kehilangan 1 unit motor Honda Beat Street nopol BG 3562 AEQ warna Silver tahun 2023, Imam Ragil Rahmatulah kehilangan 1 unit motor Yamaha R15 nopol BG 2090 VO warna biru tahun 2017.

Kepada polisi pelapor menceritakan, kejadian diketahui sekira pukul 07.00 WIB hari Senin (20/5) saat pelapor selaku admin kost keluar dari kamar lalu diberi tahukan korban Imam bahwa motor miliknya yang di letakkan diluar pagar telah hilang.

“Tidak berapa lama kemudian korban lainnya juga melapor bahwa sepeda motornya hilang juga,” katanya kepada petugas piket SPKT.

Lanjutnya, bahwa tepatnya motor yang hilang ada empat orang dan empat sepeda motor berbagai jenis merek. “Kemudian mengecek kamera CCTV terlihat motor empat korban ini telah dicuri oleh dua orang tak dikenal,” jelasnya.

Oleh karena itu, hari ini membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang berharap pencuri motor ini tertangkap polisi. “Harapannya pelaku ditangkap polisi dan motor korban bisa kembali,” tutupnya.

Sementara itu, laporan korban ini telah diterima di SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan Curanmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

“Laporan korban sudah diterima, dan saat ini dalam penyelidikan Sat Reskrim Polrestabes Palembang,” ujar Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah.