oleh

PDHI Sumsel : Juru Potong Hewan Kurban Harus Memenuhi Syariat Islam

SUMSELKITA.COM,Palembang – Jelang Hari Raya Idul Adha 1945,Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Sumatera Selatan (PDHI Sumsel) sekaligus Dokter Hewan Medik Veteriner Ahli Madya Jafrizal mengimbau seluruh juru sembelih hewan kurban untuk mengikuti sertifikasi halal agar penyembelihan sempurna sesuai Syariat Islam.

“Ibadah kurban harus memenuhi ketentuan syariat dalam berkurban agar kurban diterima, dan saat ini juru sembelih masih banyak yang belum dan kekurangan juru penyembelihan sertifikat halal,” katanya.

Secara kemampuan penyembelihan hewan potong di Sumsel, cukup banyak juru sembelih yang melakukan penyembelihan hewan potong dengan sempurna, namun tak banyak yang mempunyai sertifikasi halal.

Berdasarkan data Juru Sembelih Halal (Juleha), Sumsel memiliki 107 orang yang telah dilatih untuk penyembelihan halal sementara data BPS tahun 2023, terdapat 9.622 masjid yang menyelenggarakan pemotongan hewan kurban.

“Artinya juru sembelih dengan sertifikasi halal tak sebanding dengan jumlah masjid yang ada. Maka itu, Pelatihan Juru Sembelih Halal harus terus di masifkan agar penyembelihan yang dilakukan di masjid atau tempat penyembelihan hewan kurban mendapatkan hasil daging halal,” jelasnya.

Syarat kompetensi juru sembelih halal selain wajib beragama Islam, dewasa, dan sehat jasmani rohani adalah penyembelihan harus dengan peralatan yang tajam, mampu melukai hingga darah mengalir, dan tidak terbuat daru kuku atau tulang.

“Dalam melakukan penyembelihan, juru sembelih harus mengucapkan lafaz tasmiyya dengan menyebut nama Allah,” terangnya.

Kemudian juru sembelih halal harus memiliki kompetensi teknis, yakni mampu membedakan hewan halal, mampu mengenali tanda kehidupan pada hewan yang akan disembelih serta mampu melakukan tindakan penyembelihan sesuai syariat Islam.

“Terutama mampu mengenali tanda-tanda kematian hewan yang disembelih, saya harap pihak Swasta melalui TJSLnya (Tanggung Jawab Sosial Perusahaan) bisa untuk ikut program Pelatihan dan Sertifikasi Juru Sembelih Halal,” timpalnya.

Menurut Jafrizal, tak hanya aspek kehalalan, penyembelihan juga harus memerhatika aspek kesejahteraan ternak, sehingga dihasilkan daging yang halal dan thoyib. Kedua aspek tersebut sejalan dengan persyaratan prinsip dasar penyembelihan.

“Sebagai upaya mempercepat pemenuhan Juru Sembelih Halal perlu dilakukan pelatihan dan sertifikasi yang didukung oleh Pemerintah, Swasta dan Lembaga Sosial Masyarakat,” kata dia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed