SUMSELKITA.COM, Palembang – PJ Walikota Palembang Ratu Dewa menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palembang tahun anggaran 2023, Rabu (12/6/2024).
Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palembang,Raperda kali ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-7 MP.II
“Raperda ini kami sampaikan dengan harapan dewan sependapat dan disetujui dan ditetapkan sebagai peraturan pemerintah Kota Palembang,” kata PJ Walikota Palembang Ratu Dewa.
Dalam rapat tersebut Ia menyampaikan, laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2023 menunjukkan jumlah pendapatan Rp4.194.409.370.231,2 atau 98,60 persen dari anggaran sebesar Rp4.253.920.290.954.
“Sedangkan jumlah belanja terealisasi sebesar 4.077.732.592.510,82 atau 89,81 persen dari anggaran sebesar Rp4.540.518.436.557,” bebernya
Sementara itu, neraca pemerintah Kota Palembang hingga 31 Desember 2023 ditutup dengan jumlah aset sebesar Rp18.254.675.127.407,75 dan kewajiban sebesar Rp216.671.908.286,54 serta likuiditas dana Rp18.038.003.219.121,21.
“Dalam jumlah aset tersebut nilai aset tetap sebesar Rp15.567.630.453.664,98,” ujarnya.
Semenyara, Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin mengatakan, setelah mendengar laporan Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023, kemudian akan dibahas oleh komisi-komisi di DPRD Kota Palembang.
“Komisi-komisi akan membahas Raperda tersebut, lalu para anggota dewan ini akan menyampaikan pandangan-pandangannya terkait Raperda itu dalam paripurna selanjutnya,” katanya.
Komentar