SUMSELKITA.COM,Palembang – Provos Polrestabes Palembang lakukan penertiban surat kendaraan roda dua dan empat di lingkungan Polrestabes Palembang, Rabu (12/6/2024) pagi.
“Razia pagi ini kita melibatkan beberapa personil untuk menertibkan kendaraan anggota, memeriksa kendaraan anggota polisi khususnya yang bertugas di wilayah hukum Polrestabes Palembang,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasi Propam, Kompol Akagani.
Hasil penertiban ini, lanjut Kompol Akagani mengatakan, anggotanya mendapatkan sembilan kendaraan roda dua yang tidak memiliki surat kendaraan seperti STNK, SIM dan tidak melengkapi motornya dengan spion serta plat polisi (nopol) sesuai ketentuan negara.
Kesembilan kendaraan yakni milik anggota
“Selanjutnya, kesembilan kendaraan anggota tersebut kami tahan, sampai mereka mengikuti atau mengurus surat kendaraannya,”jelasnya.
Kompol Akagani mengimbau kepada anggota jika ingin mengurus kendaraanya.
” Silahkan melakukan administrasi dan disiplin bagi personil ,silahkan bayar pajak terlebih dahulu silahkan pasang dahulu spion, setelah itu barulah dipulangkan,”katanya.
Dia berharap anggota yang bertugas Polrestabes Palembang untuk tertib baik saat bertugas maupun berkendara.
“Ini penertiban akan kami terus lakukan
bertujuan untuk tertib dan profesional,”tuturnya.
Dia meminta kepada personil untuk mentaati aturan yang ada ketika masuk di Polrestabes Palembang.
“Ini tujuannya, agar tidak dilakukan penindakan oleh personil Provost Polrestabes Palembang,”tutupnya
Komentar