SUMSELKITA.COM,Palembang – Setelah melalui proses yang panjang akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan menyetujui Racangan Peraturan Daerah (Raperda) Prov.Sumsel Tentang PT. Bank Pembangunan Daerah Sumsel dan Bangka Belitung (Perseroda) pada Rapat Paripurna XCI (91) DPRD Provinsi Sumatera Selatan, persetujuan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bersama antara Gubernur dan Pimpinan DPRD Prov. Sumsel terhadap Raperda dimaksud di Ruang Rapat Paripurana hari ini (Jumat, 13/9).
Rapat Paripurna XCI (91) dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus (Panita Khusus) DPRD Prov.Sumsel terhadap Raperda Prov. Sumsel (Perpanjangan Waktu) diPimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Dr. Hj. R.A.Anita Noeringhati, SH,MH, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Prov.Sumsel; Hj. Kartika Sandra Desi, SH, MM dihadiri oleh Pj. Gubernur Sumsel; Elen Setiadi, SH, M.S.E, Sekretaris Daerah; Drs. H. Edward Chandra, MH, Sekretaris DPRD Prov.Sumsel; H. Aprizal. S.Ag, S.E, M.Si, Para Perwakilan Organisasi Perangkant Daerah (OPD) serta tamu undangan lain.
Dalam Laporan Pansus V yang dibacakan oleh Ketua Pansus V; Ahmad Toha. S.Pd.i, M.Si, Pansus V berkesimpulan Setelah mengadakan penelitian dan pembahasan serta mempertimbangkan pidato penjelasan Sdr. Gubernur, Pandangan Umum Fraksi-fraksi, penjelasan dan tanggapan Sdr. Gubernur serta hasil kunjungan Kerja dalam rangka berkonsultasi ke Dirjend Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, studi komparasi, serta berdiskusi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mendapatkan saran dan masukan, serta kunjungan ke unit kerja objek pembahasan guna pendalaman informasi terkait materi pembahasan, dengan memperhatikan semua pendapat dan aspirasi yang berkembang dalam rapat kerja, *Pansus V berkesimpulan dapat memahami dan sependapat terhadap Raperda Tentang PT Bank Pembangunan Daerah Sumsel dan Bangka Belitung (Perseroda)*, dengan segala koreksi dan perbaikan sebagaimana pada lampiran sebagai bagian yang utuh dan tak terpisahkan dari laporan Pansus V ini, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
_“Dari hasil penelitian dan pembahasan terhadap Raperda tentang PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda) diatas, Pansus V berpendapat bahwa pembentukan Raperda ini telah mengakomodir amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 54 tahun 2017 tentang BUMD, Permendagri nomor 37 tahun 2018, serta Peraturan Perundangan terkait lainnya, dan setelah mempelajari bahan-bahan terkait alasan dan dasar pembuatannya, rancangan Peraturan daerah tentang PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda) telah memenuhi nilai-nilai dan asas-asas kepastian hukum, azas kemanfaatan, azas keadilan, azas partisipasi Masyarakat, azas kejelasan tujuan, azas kesesuaian antara jenis, hirarki dan materi muatan, azas kejelasan rumusan dan azas keterbukaan yang menjadi landasan pembentukannya. Dengan adanya Perubahan bentuk Badan Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda) ini Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berkewajiban memperhatikan secara serius Rasio Kepemilikan Saham pada Bank Laporan Pansus V DPRD Sumsel Terhadap Raperda tentang PT BPD Sumsel dan Bangka Belitung (Perseroda) Tahun 2024 11 SumselBabel secara konsisten melakukan penambahan penyertaan Modal pada Bank SumselBabel secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah sampai Pemerintah Provinsi Sumsel memenuhi kepemilikan modal Pemerintah Provinsi Sumsel mencapai minimal 51% sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”_ Jelas Ketua Pansus V ; Ahmad Toha dalam Laporannya.
Adapun Saran dan masukan Pansus V diantaranya:
1. Apabila Raperda ini telah disahkan dan telah dievaluasi dan mendapat pengesahan dari Instansi Pemerintah yang berkompeten, agar Direksi Bank SumselBabel segera mengimplementasikannya dengan segera melaksanakan RUPS untuk merubah Anggaran Dasar dan segala hal yang berkaitan dengan nomenklatur dan bentuk badan hukum yang baru sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan dibentuknya PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda) agar jajaran managemen PT Bank Pembangunan Daerah Sumsel dan Bangka Belitung (Perseroda) melakukan kegiatan usaha Perbankan dan kegiatan penunjangnya sesuai dengan Rencana strategis Bank dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disusun dalam bentuk Rencana Korporasi dan Rencana Bisnis yang telah diatur dalam Anggaran Dasar Bank.
3. Kepada OPD pembina dan pengawas BUMD agar oftimal dan inovatif melakukan pembinaan kepada BUMD dalam rangka perumusan dan penetapan kebijakan strategis bisnis, penguatan daya saing dan sinergi, pengembangan usaha, serta peningkatan kapasitas infrastruktur bisnis Bank SumselBabel sehingga oftimal Laporan Pansus V DPRD Sumsel Terhadap Raperda tentang PT BPD Sumsel dan Bangka Belitung (Perseroda) Tahun 2024 13 fungsi dan kontribusinya bagi perkembangan perekonomian dan pendapatan daerah Provinsi Sumsel dan Provinsi Kepulauan Babel.
Setelah pembacaaan laporan dilanjutkan permintaan persetujuan secara lisan oleh Pimpinan Rapat kepada Peserta Rapat Paripurna dan secara aklamasi seluruh peserta dapat menyetujui Raperda tersebut untuk selanjutnya diproses menjadi Perda, persetujuan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bersama antara Gubernur dan Pimpinan DPRD Prov. Sumsel, setelah prosesi penandatanganan keputusan bersama, Rapat paripurna diakhiri dengan mendengarkan Pendapat Akhir Gubernur Sumsel yang pada intinya juga berkesimpulan sepakat dan mengapresiasi semua pihak yang ikut dalam pembahasan Raperda dimaksud.
Komentar