SUMSELKITA.COM,Palembang – Setelah 2 tahun pembahasan akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Prov.Sumsel) menyetujui Racangan Peraturan Daerah (Raperda) Prov.Sumsel Tentang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sumatera Selatan Tahun 2024-2044 pada Rapat Paripurna XCIV (94) DPRD Prov.Sumsel, persetujuan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bersama antara Gubernur dan Pimpinan DPRD Prov. Sumsel terhadap Raperda dimaksud di Ruang Rapat Paripurana hari ini (Jumat, 20/9).
Rapat Paripurna XCIV (94) DPRD Prov.Sumsel dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Panitia khusus (Pansus) DPRD Prov.Sumsel terhadap Raperda Prov.Sumsel dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; H. Muchendi Mahzareki, SE, M.Si, dihadiri oleh Pj. Gubernur Sumsel; Elen Setiadi, SH, M.S.E, Sekretaris Daerah; Drs. H. Edward Chandra, MH, Sekretaris DPRD Prov.Sumsel; H. Aprizal. S.Ag, S.E, M.Si, Para Perwakilan Organisasi Perangkant Daerah (OPD) serta tamu undangan lain.
Rapat Paripurna diawali dengan mendengarkan Laporan Pansus I yang dipimpin oleh; H. Hasbi Asadiki, S.Sos, MM (Ketua) dan Dr. Ir. H. Syamsul Bahri, MM (Wakil Ketua), dalam laporan laporan Pansus I yang dibacakan oleh Ketua Pansus I dijelaskan:
*Dalam laporannya Pansus I menjelaskan beberapa poin diantaranya, menjelaskan waktu serta latar belakang lamanya pembahasan Raperda tersebut:*
1. Perencanaan Perubahan Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan dimulai sejak 2022 oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan dengan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang sebagai penanggungjawab teknis. Pembahasan ditingkat DPRD Sumatera Selatan dimulai sejak Maret 2023 dan dilanjutkan tahun 2024 atau 2 (dua) Tahun Anggaran.
2. Lamanya pembahasan Raperda RTRW, disebabkan adanya karakteristik khusus sebagai berikut :
– Luasnya wilayah perencanaan memerlukan kehati-hatian, sehingga memungkinkan pengaturan secara optimal;
– Adanya masalah-masalah lingkungan yang terjadi diwilayah provinsi yang memerlukan penanganan prioritas agar vtidak menjadi kendala dalam upaya pengembangan wilayah, yaitu masalah kebencanaan, gambut dan lahan kritis;
– Proses penyusunan harus melalui suatu prosedur dan komitmen yang lengkap dan komplementer. Tidak seperti pembahasan Raperda pada umumnya, pembahasan Raperda RTRWP harus benar-benar terkoordinasi dengan instansi lintas sektoral, mulai tingkat nasional dengan berbagai kementrian dan lembaga non kementrian, utamanya Kementrian ATR/BPN, ditingkat provinsi dengan berbagai perangkat daerah, instansi vertikat di provinsi, akademisi, asosiasi, pengusaha dan organisasi profesi sampai pada tingkat kabupaten/kota;
– Sinkronisasi dengan kebijakan tingkat nasional membutuhkan beberapa kali rapat koordinasi dengan instansi pusat dan terahir Rapat Lintas Sektoral (LINSEK) melibatkan total 202 (dua ratus dua) orang peserta LINSEK guna memberikan masukan terhadap Raperda RTRWP Sumatera Selatan Tahun 2024-2024. Belum lagi kegiatan lanjutannya yaitu pertemuan klinik secara face to face dengan satu persatu kementrian lembaga.
– Rapat-rapat Koordinasi Pra Linsek dan Rapat Koordinasi Linsek, kewenangan penjadwalannya ada pada Kementrian ATR/BPN dan harus menunggu penjadwalan yang panjang karena Kementrian ATR/BPN menjadwalkan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota.
– Sebelum dibawa ke rapat paripurna, Raperda RTRWP Sumatera Selatan Tahun 2024-2044 harus terlebih dahulu mendapatkan Persetujuan Teknis (PERTEK) dan Persetujuan Substansi (PERSUB). Persetujuan Substansi baru ditandatanagani ditanda-tangani Menteri ATR.BPN pada 13 September 2024. Dan baru kita terima 17 September 2024.
*Selanjutnya menjelaskan poin pembahasan Pansus I diantaranya:*
1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024-2044, merupakan hasil pembahasan dan penelitian Panitia Khusus I memadukan Tata Ruang Wilayah Daratan dan Wilayah Perairan Pesisir dengan luas perencanaan sebesar lebih kurang 9.477.015 (sembilan juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu lima belas) hektar. Secara administrasi terdiri dari 13 (tiga belas) wilayah kabupaten dan 4 (empat) wilayah kota di Sumatera Selatan.
2. Pembahasan dan Penelitian Panitia Khusus dilakukan secara komprehensip bersama : Kementrian dan Lembaga ditingkat pusat; Mitra Kerja Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan; Instansi vertikal di Provinsi Sumatera Selatan seperti Kanwil Kementrian ATR / BPN Sumatera Selatan, Kanwil Kemenkum HAM Sumatera Selatan, Kodam II Sriwijaya, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, dll.; Pemerintahan 17 Kabupaten/kota se-Sumatera Selatan; Beberapa DPRD Provinsi seperti DPRD Jawa Barat, Kepulauan Riau, Jawa Timur, dan Bali. Di Jawa Barat bahkan pembahasan Raperda RTRW dilakukan selama 2 (dua) periode masa jabatan DPRD atau selama 4 (empat) tahun; Akademisi beberapa pergutuan tinggi, Asosiasi, perusahaana dan unsur masyarakat.
3. Ruang Lingkup Materi Muatan RTRW Provinsi meliputi: a. tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah provinsi; b. rencana struktur ruang wilayah; c. rencana pola ruang wilayah; d. kawasan strategis provinsi; e. arahan pemanfaatan ruang wilayah; dan f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang.
4. Setelah pembahasan dan penelitian Panitia Khusus I DPRD Provinsi Sumatera Selatan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024-2044 mengalami 267 (dua ratus enam puluh tujuh) item perubahan yang semula terdiri dari 13 (tiga belas) Bab dan 125 (seratus dua puluh lima) pasal menjadi 13 (tiga belas) Bab dan 122 (seratus dua puluh dua) pasal.
5. Materi muatan Rancangan Peraturan Daerah secara keseluruhan beserta lampirannya , Catatan Perubahan dalam penelitian dan pembahasan Panitia khusus dan dokumen lainnya kami sampaikan sebagai bagian tak terpisahkan dari laporan Pansus.
*Adapun yang menjadi Catatan Pansus I setelah melakukan Pembahasan dan penelitian yaitu:*
1. Peraturan daerah ini nantinya agar menjadi pedoman sepenuhnya bagi pemerintah provinsi dalam pelaksanaan penyelenggaraan Penataan Ruang di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dan menjadi rujukan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun RTRW Kabupaten/Kota maupun Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota.
2. Peraturan Daerah ini bukan merupakan bentuk perizinan sehingga segala sesuatu terkait perizinan atau persetujuan harus tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Setiap perizinan atau persetujuan harus dilakukan dengan hati-hati, cermat dan tepat agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
3. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK) maupun dalam penyusunan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota.
*Mengakhiri laporanya Pansus I berkesimpulan dapat Menerima dan menyetujui Raperda dimaksud:*
_“Ahirnya, setelah melaksanakan pembahasan dan penelitian secara seksama dan hati-hati, Panitia Khusus I berkesimpulan menerima dan menyetujui Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024-2044 menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan untuk selanjutnya dilakukan persetujuan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Gubernur Sumatera Selatan”_ Jelas Juru Bicara Pansus I.
Setelah pembacaaan laporan dilanjutkan permintaan persetujuan secara lisan oleh Pimpinan Rapat kepada Peserta Rapat Paripurna dan secara aklamasi seluruh peserta dapat menyetujui Raperda tersebut untuk selanjutnya diproses menjadi Perda:
_“Saya ingin menanyakan kepada peserta Rapat Paripurna Yang Terhormat, Apakah Raperda Provinsi Sumatera Selatan Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024-2044, yang telah selesai pembahasan dan penelitiannya sebagaimana yang telah dilaporkan oleh Pansus I tadi, dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah ?_ Tanya Pimpinan Rapat Paripurna
Secara aklamasi pun seluruh peserta rapat paripurna menjawab : _Setuju!_
Kemudian persetujuan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bersama antara Gubernur dan Pimpinan DPRD Prov. Sumsel, yang rancangannya telah dibacakan oleh Sekretaris DPRD Prov.Sumsel; H. Aprizal. S.Ag, S.E, M.Si, dan disetujui peserta Rapat Paripurna.
Menutup rangkaian acara Rapat Paripurna setelah prosesi penandatanganan keputusan bersama peserta Rapat Paripurna mendengarkan pendapat akhir Gubernur Sumsel yang pada intinya juga berkesimpulan menyetujui dan mengapresiasi semua pihak yang ikut dalam pembahasan Raperda dimaksud.
Komentar