SUMSELKITA.COM,Palembang – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi, S.E, M.S.E diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Drs H Edward Candra MH membuka Rapat Koordinasi (Rako) Forum Penataan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka sosialisasi sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR) dan Sistem Informasi Pengawasan Teknis (SISWASTEK) Provinsi bertempat di Ballroom Hotel Swarna Dwipa Palembang, Rabu (4/12/2024).
Edward menegaskan tujuan Rapat Forum Penataan Ruang ini adalah untuk mendorong terwujudnya Sinkronisasi Rencana Pembangunan Sektoral dan Rencana Tata Ruang melalui proses Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.
“Saya mengapresiasi kepada Kabupaten/Kota yang telah menyelesaikan proses revisi RTRW di daerahnya masing-masing yakni Kabupaten OKU Timur, Kabupaten OKU Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Empat Lawang, dan Kota Pelembang,” tuturnya.
Sekda Sumsel, Edward Candra katakan, RTR merupakan salah satu acuan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan di wilayahnya. RTRW juga menjadi dasar perumusan kebijakan pemanfaatan ruang di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
“Rencana Tata Ruang memberikan arahan pembangunan yang bersifat spasial dan berimplikasi pada keruangan, sedangkan Rencana Pembangunan lainnya merupakan perencanaan secara a-spasial, dimana pelaksanaan pembangunan daerah membutuhkan arahan ruang sehingga perlu pengaturan di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah membentuk Forum Penataan Ruang (FPR) melalui Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 313/KPTS/ DPU.BM.TR/2022 tanggal 26 April 2022 yang mempunyai tugas terhadap perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Provinsi Sumatera Selatan sesuai amanat Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 9 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“Dalam rangka meningkatkan kualitas dan efektivitas penataan ruang daerah maka Forum Penataan Ruang di daerah melaksanakan rapat koordinasi sekurang- kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) Tahun guna memperkuat fungsi koordinasi sebagai upaya untuk meningkatkan kerjasama antar pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan penataan ruang,” ungkapnya.
Edward juga mendorong Kabupaten/Kota lainnya yang telah menyelesaikan penyusunan dokumen revisi RTRW Daerahnya masing-masing untuk mempercepat proses legislasi dan penetapan revisi RTRW menjadi Peraturan Daerah.
“Bagi daerah yang masih dalam proses penyusunan dokumen agar secepatnya menyelesaikan dokumen revisi RTRW daerahnya sehingga dapat segera dilaksaksanakan proses legislasi dan penetapan menjadi Peraturan Daerah,” imbuhnya.
Pemprov Sumsel lanjut dia, mengapresiasi Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah berusaha secara optimal melaksanakan penyelenggaraan Penataan Ruang di daerah masing-masing sebagaimana tercermin dari hasil penilaian SIWASTEK yang telah dikembangkan kementerian ATR/BPN RI.
“Saya mengharapkan agar Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menjadikan hasil SIWASTEK sebagai sarana monitoring dan evaluasi meningkatkan untuk kualitas Penyelenggaraan Penataan Ruang di Kabupaten/Kota masing-masing,” harapnya.
Edward menekankan penyelarasan Dokumen RTRW dan RPJPD serta RPJMD menjadi sangat strategis dilakukan seiring dengan momentum suksesi kepemimpinan di daerah Tahun 2025 dan berakhirnya masa RPJPD pada Tahun 2025, serta Revisi RTRW pasca Undang-Undang Cipta Kerja dimana seluruh daerah akan menyusun RPJPD, RPJMD dan Revisi RTRW baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
“Saya mengharapkan agar seluruh hadirin dapat mengikuti pertemuan ini dengan seksama sampai dengan selesai dan dapat memberikan saran dan masukan dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan Penataan ruang di masa mendatang,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan Ir. M. Affandi melaporkan tujuan dan maksud pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagai bentuk koordinasi dan sinkronisasi antara pemangku kepentingan di Sumsel, sosialisasi SPPR 2024, dan sosialisasi hasil penilaian SISWATEK kab/kota di Sumsel dan pemberian Penghargaan bagi kab/kota yang mendapatkan SISWATEK terbaik.
“Tujuan utamanya adalah koordinasi dan sinkronisasi rencana tata ruang Provinsi dan kab/kota, sinkronisasi perencanaan tata ruang pembangunan dan meningkatkan penyelenggaraan tata ruang di Sumsel,” tandasnya.
Kegiatan ini diikuti 125 peserta utusan dari instansi vertikal daerah dan Provinsi Kab/kota, asosiasi profesi dan tim restorasi gambut Sumsel.
Dalam kesempatan itu juga diserahkan penghargaan Penilaian Terbaik Sistem Informasi Pengawasan Teknis (SISWASTEK) terbaik pertama Kota Palembang, Terbaik kedua Kabupaten Musi Banyuasin, dan Terbaik ketiga Kabupaten Ogan Ilir.