SUMSELKITA.COM,Palembang – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera selatan menyebut akan mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel tahun 2025 akan diumumkan pada Selasa 10 Desember 2025.
“UMP Sumsel akan diumumkan selasa besok di Golden Sriwijaya Building yang ada di Jalan Gub H Bastari Jakabaring sesuai arahan pusat yang harus diumumkan sebelum tanggal 11 Desember 2024,” ujar Kepala Disnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki, Senin (9/12/2024).
Deliar menjelaskan sesuai hasil rapat dengan dewan pengupahan Provinsi Sumsel jika UMP di wilayah itu telah ditetapkan dan disepakati naik 6,5 persen, sama seperti di pusat.
“UMP Sumsel naik 6,5 persen, sama seperti pusat. Jadi untuk di Sumsel UMP naik kisaran Rp 200 ribuan
Ia mengatakan meskipun nantinya ada yang keberatan terkait kenaikan UMP tersebut, maka hal itu tetap dijalankan sesuai yang telah ditetapkan.
“Jika nantinya ada yang tidak sepakat terkait hal itu, maka akan tetap dijalankan karena sesuai arahan pusat upah minimun 6,5 persen. Begitu juga untuk upah sektoral diimbau naik, karena upah minimum naik 6,5 persen. Untuk lebih rincinya besok saja ya, saat pengumuman UMP Sumsel tahun 2025,” jelasnya.
Dalam hal ini, Sekda Provinsi Sumsel Edward Candra mengungkapkan jika memang benar UMP Sumsel tahun 2025 akan naik 6,5 persen.
“Setelah itu nanti akan ada penetapan UMK, dan Upah Sektoral. Nah untuk itu kami mengimbau untuk UMK dan Upah Sektoral tidak dibawah UMP,” ungkap Edward.
Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) mengatakan nilai kenaikan itu diterima karena sudah menjadi keputusan bersama dewan pengupahan.
“Tentu kami apresiasi terkait kebijakan yang ditetapkan Presiden itu. Nanti, setelah UMP diumumkan akan dilanjutkan membahas upah minimum sektoral. Upah ini kembali diberlakukan sesuai dengan keputusan MK yang telah dikeluarkan,” katanya.
Sedangkan Koordinator Wilayah (Korwil) Konggres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sumsel Talbi Munandar memgungkapkan kenaikan upah telah diputuskan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Sumsel sebesar 6,5 persen.
“Kenaikan itu sesuai dengan Permenaker 16/2024 yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi daerah dan indeks tertentu. Kita menghormati keputusan tersebut dan mengikuti aturan yang ada,” ungkapnya.
Sebagai informasi, jika UMP Sumsel naik 6,5 persen artinya naik Rp 224.697. Karena sebelumnya UMP Sumsel tahun 2024 Rp 3.456.874, maka jika naik Rp 224.697 UMP Sumsel 2025 nanti menjadi Rp 3.681.571.
Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK), jika naik 6,5 persen maka akan bertambah Rp 239.043,415. Sebab sebelumnya UMK Palembang 2024 Rp 3.677.591 maka menjadi Rp 3.916.634.
Komentar