oleh

Empat Produk Marshmallow Berlabel Halal Ditarik BPOM, Disdag Sumsel Temukan Dugaan Kandungan Babi

SUMSELKITA.COM, PALEMBANG – Dinas Perdagangan (Disdag) Sumatera Selatan menghentikan peredaran empat jenis produk marshmallow berlabel halal yang diduga mengandung unsur babi. Langkah ini merupakan bentuk tindakan antisipatif menyusul laporan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Penghentian peredaran dilakukan setelah inspeksi mendadak (sidak) yang digelar di empat lokasi berbeda, termasuk sejumlah supermarket dan gudang penyimpanan di Kota Palembang. Sidak tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Disdag Sumsel, Disdag Kota Palembang, dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang.

“Kami menemukan empat produk marshmallow yang berlabel halal namun terindikasi mengandung unsur babi.

Dua di antaranya identik dengan temuan BPJPH, sementara dua lainnya memiliki kemiripan dan masih menunggu hasil investigasi lebih lanjut,” ujar RM Fauzi, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disdag Sumsel dikutip dari Kumparan.com.

Disdag Sumsel telah meminta para pelaku usaha untuk segera menarik produk-produk tersebut dari peredaran dan menghentikan penjualannya. RM Fauzi menegaskan bahwa apabila produk itu masih ditemukan di pasaran, pihaknya akan merekomendasikan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar.

“Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak sesuai dengan standar halal. Meski belum ada konfirmasi resmi dari pusat, kami tetap melakukan tindakan pencegahan demi keamanan masyarakat,” jelasnya.

Dari pihak BPJPH, Ahmad Zainuri selaku perwakilan menyatakan bahwa proses verifikasi terhadap produk masih berlangsung. “Kami telah menemukan adanya indikasi penggunaan gelatin dari babi pada sejumlah produk marshmallow tersebut. Proses verifikasi masih berlangsung, dan kami akan segera merilis hasil resmi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BBPOM Palembang, drh. Rini Yuliani, menyebutkan bahwa pihaknya telah mengambil sampel produk untuk diuji laboratorium. “Jika terbukti mengandung unsur non-halal, akan ada tindak lanjut tegas terhadap distribusinya,” ujarnya.

Disdag Sumsel juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan BPJPH untuk memastikan daftar produk bermasalah yang tidak memenuhi standar halal. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan guna memastikan tidak ada lagi produk serupa yang beredar di pasaran.

“Kami harap masyarakat dan pelaku usaha memahami pentingnya upaya ini untuk menjaga kepercayaan terhadap produk-produk halal di pasar,” tutup RM Fauzi.