oleh

Bejat! Pria di Pagar Alam Perkosa Nenek 61 Tahun Saat Cuci Pakaian, Pelaku Ancam Korban dengan Pisau

SUMSELKITA.COM,PAGARALAM- Warga Kota Pagar Alam digegerkan dengan aksi keji yang dilakukan seorang pria terhadap lansia. Seorang pria berinisial AN (38), warga Kelurahan Atung Bungsu, ditangkap polisi karena diduga memperkosa seorang nenek berusia 61 tahun saat sedang mencuci pakaian di tempat pemandian umum.

Dikutip dari Sumsel Update, Korban berinisial YU, warga Kabupaten Lahat, mengalami kejadian traumatis tersebut pada Minggu (27/4/2025) sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Talang Ayek Nyembur, Kelurahan Atung Bungsu, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagar Alam.

Kapolres Pagar Alam, AKBP Erwin Aras Genda, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Chandra, SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, SH, membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan kronologi peristiwa

“Saat korban sedang mencuci pakaian, pelaku tiba-tiba datang, memeluk korban dari depan, lalu memaksa hingga melakukan pemerkosaan. Setelah itu, pelaku mengancam korban dengan pisau agar tidak melapor kepada siapa pun,” ujar Iptu Irawan.

Setelah kejadian, korban ketakutan dan mengurung diri di pondok dekat lokasi sambil menunggu keponakannya pulang. Dalam kondisi trauma, korban kemudian memberanikan diri melapor ke pihak kepolisian.

Mendapat laporan, tim gabungan dari Satreskrim Polres Pagar Alam bersama Unit Reskrim Polsek Dempo Selatan langsung bergerak cepat memburu pelaku. Pelaku akhirnya ditangkap pada Senin (28/4/2025) pukul 15.00 WIB di sebuah pondok kebun di wilayah yang sama, tanpa perlawanan.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa paksaan. Kini sudah ditahan di Mapolres Pagar Alam untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Irawan.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku melakukannya karena tidak bisa menahan nafsu. Ia juga mengaku kesal karena merasa korban sering membicarakan dirinya secara negatif kepada warga sekitar.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan kriminal, terutama kejahatan seksual, agar penindakan dapat segera dilakukan dan tidak menimbulkan korban lain.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed