oleh

May Day 2025, Gubernur Sumsel Herman Deru Janji Teken Revisi UMSP Sumsel dalam 7 Hari

SUMSELKITA.COM,PALEMBANG- Aksi damai peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang digelar oleh ratusan buruh dari berbagai aliansi serikat pekerja di halaman Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (1/5/2025), menghasilkan komitmen konkret dari Pemerintah Provinsi Sumsel.

Gubernur Sumsel Herman Deru, yang hadir langsung dalam aksi tersebut, menyatakan akan menandatangani revisi Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025 dalam waktu satu minggu ke depan. Hal ini disampaikannya secara terbuka di hadapan perwakilan buruh dari berbagai daerah di Sumsel.

“Dari sembilan sektor, baru tiga yang sudah saya tandatangani. Saya pastikan seluruh sub sektor lainnya akan segera diselesaikan dalam bentuk Peraturan Gubernur atau bahkan bisa jadi dalam bentuk Undang-Undang,” kata Deru dalam sambutannya.

Menurut Gubernur, Sekretaris Daerah Sumsel yang saat ini juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan bekerja sama dengan DPRD Provinsi Sumsel untuk merumuskan revisi tersebut secara cepat dan tepat.

“Waktu satu minggu saya rasa cukup. Kita akan rumuskan sambil tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan harapannya agar seluruh serikat buruh di Sumsel dapat terus mendukung pembangunan daerah dengan menekan angka pengangguran serta menjaga hubungan industrial yang kondusif.

Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Alwis Ganis, turut hadir bersama sejumlah anggota dewan lainnya, seperti Aljufri dan Alfrenzi Panggarbesi. Pihaknya menyatakan telah menerima seluruh tuntutan dari para buruh dan akan segera menindaklanjutinya.

“Semua aspirasi sudah kami dengarkan dan akan dikawal hingga tuntas. Ini adalah bagian dari fungsi kami sebagai wakil rakyat,” tegas Alwis.

Enam Tuntutan Utama

Sebelumnya, massa buruh yang tergabung dalam Gerakan Peduli Buruh untuk Keadilan (Gepbuk) Sumsel melakukan longmarch dari kawasan Benteng Kuto Besak menuju Kantor DPRD Sumsel. Dalam aksinya, mereka menyuarakan enam tuntutan utama:

Revisi dan penetapan UMSP Sumsel 2025 secara adil.

Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Ketenagakerjaan.

Pembentukan Desk Ketenagakerjaan di Polda Sumsel.

Penuntasan berbagai pelanggaran hak normatif buruh.

Penegakan hukum terhadap pengusaha yang melanggar.

Sanksi tegas bagi oknum pengawas tenaga kerja yang abai.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed