SUMSELKITA.COM,EMPAT LAWANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang, Eskan Budiman, mengonfirmasi bahwa jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 19 April 2025 belum dapat dipastikan. Saat ini, proses di tingkat daerah masih menunggu pelaksanaan rapat paripurna oleh DPRD Empat Lawang.
“Belum ada jadwal pelantikannya. Kita masih menunggu proses di daerah. Setelah ini, DPRD Empat Lawang akan menggelar paripurna terlebih dahulu,” kata Eskan saat dikonfirmasi, Minggu (1/6/2025).
Eskan menjelaskan bahwa KPU telah menyerahkan seluruh berkas hasil penetapan pasangan calon terpilih kepada DPRD pada Kamis (29/5/2025), tak lama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima gugatan dari pasangan calon lawan.
“Berkas-berkas sudah lengkap dan sudah kami sampaikan ke DPRD. Selanjutnya, DPRD akan melakukan paripurna dan kemudian menyampaikan berkas ke pemerintah provinsi untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar jadwal pelantikan bisa ditetapkan,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati terpilih Joncik Muhammad juga menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan proses administrasi dari DPRD hingga ke Kemendagri. Ia memperkirakan pelantikan bisa dilakukan pada akhir Juni 2025.
“Belum ada informasi resmi. Kita menunggu saja prosesnya, baik di tingkat daerah, provinsi, maupun pusat. Mungkin akhir Juni,” ujar Joncik saat dikonfirmasi secara terpisah.
Joncik Muhammad bersama pasangannya Arifa’i sebelumnya ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih oleh KPU Empat Lawang setelah unggul dalam PSU 19 April 2025 lalu.
Mereka meraih 80.639 suara atau 66,79% dari total suara sah, mengungguli pasangan Budi Antoni Aljufri–Henny Verawati yang memperoleh 52.041 suara.
Penetapan Usai Putusan MK
Penetapan pasangan terpilih dilakukan KPU Empat Lawang pada Kamis (29/5/2025), setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil PSU yang diajukan oleh paslon Budi-Henny.
Dengan telah diserahkannya hasil penetapan ke DPRD dan proses hukum yang telah selesai, kini tahapan tinggal menunggu paripurna DPRD dan tindak lanjut administratif dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Kemendagri.