oleh

Diduga Mengantuk Anggota OKU Timur Alami Kecelakaan Tunggal, Mobil Fortuner Ringsek Nyemplung ke Selokan

SUMSELKITA.COM,OKU TIMUR– Warga Desa Sukaraja, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur dikejutkan oleh kecelakaan tunggal yang melibatkan seorang anggota DPRD setempat, Suprayitno (55), dari Fraksi Partai Golkar. Insiden terjadi pada Selasa (10/6/2025) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB, ketika mobil Toyota Fortuner putih dengan nomor polisi B 1229 YU yang dikemudikan Suprayitno terperosok ke dalam selokan di pinggir jalan.

 

Kapolres OKU Timur melalui Kasat Lantas AKP Panca Mega Surya, SH, MH, mengatakan bahwa kecelakaan diduga kuat terjadi akibat pengemudi mengantuk dan kehilangan konsentrasi, sehingga kendaraan keluar dari badan jalan dan jatuh ke selokan.

 

“Kami duga pengemudi mengantuk dan kurang berhati-hati. Ini murni kecelakaan tunggal,” ujarnya saat dikonfirmasi Rabu (11/6/2025).

 

Akibat kejadian tersebut, Suprayitno mengalami luka lecet di pelipis kiri dan luka pada wajah bagian kanan. Ia berhasil selamat dan sempat dievakuasi oleh warga sekitar sebelum dibawa ke klinik terdekat.

 

Kerugian materi ditaksir mencapai Rp5 juta, dengan bagian depan kendaraan mengalami kerusakan cukup parah. Saat ini, mobil telah diamankan sebagai barang bukti oleh Unit Gakkum Satlantas Polres OKU Timur.

 

Agus Sandri (40), warga setempat sekaligus saksi mata, mengatakan bahwa ia mendengar suara benturan keras saat hendak berangkat kerja. Ketika keluar rumah, ia melihat mobil dalam posisi miring di dalam selokan.

 

“Pengemudinya masih sadar, tapi wajahnya luka. Kami bantu keluarkan dari mobil sebelum keluarganya datang,” ujar Agus.

 

Warga lainnya, Rudi, menambahkan bahwa suara tabrakan cukup keras karena ukuran mobil yang besar. “Untungnya korban bisa diselamatkan, kondisinya sadar,” katanya.

 

Pihak kepolisian menyatakan bahwa kecelakaan tersebut memenuhi unsur pelanggaran Pasal 310 ayat (1) dan/atau (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Polisi telah melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, dan mengamankan barang bukti berupa kendaraan dan STNK.

 

Selanjutnya, Polres OKU Timur akan menggelar perkara dan melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed