SUMSELKITA.COM,PALEMBANG – Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Senin (7/7/2025) malam.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Harnojoyo diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjabat sebagai wali kota dalam kerja sama pemanfaatan tanah milik Pemkot Palembang dengan pihak swasta, PT Magna Beatum (MB), di kawasan Pasar Cinde yang berstatus cagar budaya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status H (Harnojoyo) dari saksi menjadi tersangka,” ujar Asisten Pidsus Kejati Sumsel Umaryadi saat konferensi pers dikutip dari Sripoku.com
Penahanan terhadap Harnojoyo dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I A Pakjo Palembang, terhitung sejak 7 Juli hingga 26 Juli 2025.
Ratu Dewa: Prihatin dan Hormati Proses Hukum
Wali Kota Palembang saat ini, Ratu Dewa, menyatakan keprihatinannya atas penetapan tersangka terhadap pendahulunya. Ia menegaskan, pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejati Sumsel.
“Kita turut prihatin atas apa yang dialami beliau (Harnojoyo). Kita serahkan dan hormati proses hukum,” ujar Ratu Dewa singkat.
Anak Harnojoyo Masih Bungkam
Sementara itu, anak Harnojoyo, M Arnisto Boling Panggarbesi, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Palembang, belum memberikan tanggapan terkait kasus yang menjerat ayahnya. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp belum direspons.
Modus dan Peran Harnojoyo
Menurut penyidik, Harnojoyo menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang memberikan potongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada PT MB. Padahal, perusahaan tersebut bukan badan kemanusiaan dan tidak berhak menerima keringanan.
Selain itu, Harnojoyo juga diduga menerima aliran dana dari pihak PT MB. Ia bahkan disebut memerintahkan pembongkaran bangunan Pasar Cinde yang saat itu telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya.
Pakar Hukum: Peran Harnojoyo Sangat Penting
Dosen Hukum Pidana Universitas Taman Siswa Palembang, Dr Azwar Agus, menilai bahwa keterlibatan Harnojoyo sangat mungkin karena memiliki posisi kunci sebagai kepala daerah saat proyek dijalankan. Ia menyebut proyek tersebut berada di atas tanah yang merupakan kewenangan bersama antara Pemkot dan Pemprov.
“Sudah pasti ada dua kepentingan di situ, yaitu Pemkot dan Pemprov. Kalau tidak ada persetujuan keduanya, proyek tidak akan berjalan,” tegasnya.
Susul Alex Noerdin
Kasus ini merupakan kelanjutan dari penetapan tersangka terhadap mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, serta sejumlah pihak dari PT Magna Beatum, termasuk Direktur dan Kepala Cabangnya.
Dengan demikian, Harnojoyo menyusul tokoh-tokoh lain yang telah lebih dulu menjadi tersangka dalam skandal proyek yang menyebabkan kerugian keuangan negara tersebut.
Jeratan Pasal
Harnojoyo dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,
Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor,
Subsider Pasal 11 UU Tipikor,
Serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik menyatakan akan terus mendalami aliran dana dan melakukan penelusuran aset untuk mengembalikan kerugian negara.