oleh

20 Kades dan Camat di Pagar Gunung Lahat Kena OTT, Diduga Hendak Beri Setoran ke Aparat Penegak Hukum

SUMSELKITA.COM,LAHAT– Suasana Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, mendadak gempar pada Kamis sore (24/7/2025). Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang ASN Kantor Camat Pagar Gunung, Ketua Forum APDESI Pagar Gunung, dan 20 kepala desa (kades) di wilayah tersebut.

OTT ini diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dana desa yang dihimpun dan diduga disalurkan kepada oknum aparat penegak hukum (APH).

Dikutip dari Kompas.id, mereka yang terjaring OTT langsung dibawa ke Gedung Kejati Sumsel di Palembang pada malam hari dan tiba sekitar pukul 22.30 WIB, Kamis (24/7/2025). Pemeriksaan intensif dilakukan hingga Jumat dini hari (25/7/2025), sekitar pukul 02.30 WIB.

Dalam OTT tersebut, tim Kejati juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 65 juta.

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Adhryansah, OTT ini dilakukan berdasarkan perintah dan persetujuan langsung dari Kepala Kejati Sumsel, Yulianto.

Dugaan awal menyebutkan bahwa dalam sebuah forum internal, Ketua Forum APDESI Pagar Gunung mengarahkan para kepala desa untuk menyetor uang senilai Rp 7 juta per desa. Dana itu diduga hendak diserahkan kepada oknum APH untuk tujuan yang belum diungkap.

“Penindakan ini dilakukan agar menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar tidak menanggapi permintaan dana yang mengatasnamakan penegak hukum,” kata Adhryansah.

Hingga saat ini, 22 orang yang diamankan masih berstatus sebagai saksi. Tim penyidik masih mengumpulkan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan apakah kasus ini bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan dan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau sudah cukup bukti, akan segera ditentukan status hukum masing-masing,” ujar Vanny Yulia Eka Sari, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel.

Pantauan terakhir pada Jumat pagi sekitar pukul 05.00 WIB menunjukkan bahwa dua dari 22 orang tersebut tampak mengenakan rompi tahanan warna merah dan diborgol, lalu digiring ke ruang tahanan Kejati Sumsel. Namun, belum ada konfirmasi resmi siapa dua orang tersebut dan apa status hukum mereka.

Kejati Sumsel mengimbau agar kepala desa menggunakan anggaran dana desa (ADD) sesuai hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dan tidak tergoda memenuhi permintaan tidak resmi.

“Pihak desa sebaiknya aktif meminta pendampingan dari kejaksaan negeri melalui program Jaga Desa agar pengelolaan dana bisa lebih akuntabel,” tegas Adhryansah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed