SUMSELKITA.COM,PALEMBANG- Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, yang menembak mati tiga polisi di Way Kanan, Lampung, divonis hukuman mati dan dipecat dari anggota TNI. Atas putusan tersebut, Kopda Bazarsah mengajukan banding.
Vonis ini dibacakan di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (11/8/2025), yang diketuai majelis hakim Kolonel Chk (K) Fredy Ferdian Isnartanto.
Kopda Bazarsah merupakan oknum TNI yang menjadi terdakwa atas kasus tewasnya tiga anggota Polres Way Kanan saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung pada 17 Maret 2025 lalu.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk (K) Fredy Ferdian Isnartanto, menyatakan bahwa terdakwa Kopda Bazarsah tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana seperti dalam dakwaan primer, pasal 340 KUHP.
Namun terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan seperti dalam dakwaan subsider yakni pasal 338, memiliki dan menggunakan senjata api serta amunisi sebagaimana ketentuan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 tahun 1951 tentang senjata api dan ketiga mengadakan perjudian secara bersama-sama sebagai mata pencarian sebagaimana ketentuan pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah telah menghilangkan nyawa orang lain. Maka dari itu terdakwa di vonis mati dan dipecat dari anggota TNI AD,” tegas majelis hakim dikutip dari Detiksumbgasel.
Adapun hal – hal yang memberatkan terdakwa Kopda Bazarsah, pertama perbuatan terdakwa mencemarkan nama baik TNI di masyarakat. Kedua terdakwa selaku seorang prajurit TNI telah dididik, dilatih dan di persiapkan oleh negara untuk mengemban tugas mulia yaitu mempertahankan dan menjaga kedaulatan NKRI.
Namun, terdakwa justru mengkhianati tugas mulia tersebut dengan menyelenggarakan perjudian, menyalahgunakan senjata api dan amunisi yang berujung pada hilangnya tiga nyawa anggota Polri.
Perbuatan terdakwa juga menjadi viral di media sosial,sehingga menjadi atensi pimpinan TNI dan menjadi perhatian publik yang bersifat negatif. Hal tersebut sangat merusak citra TNI yang notabene sebagai lembaga yang terpercaya dengan survei tertinggi.
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang merusak sinergitas dan solidaritas institusi TNI dan Polri dan masyarakat.
Sementara tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa karena terdakwa pernah dihukum sebelumnya atas kepemilikan senjata api.
Usai pembacaan vonis, Kopda Bazarsah melalui kuasa hukumnya menyatakan banding.
“Kami akan mengajukan banding yang mulia,” ujarnya.
Sementara Oditur militer menyatakan menerima vonis tersebut.
“Kami menerima yang mulia,” kata Oditur.
Komentar