SUMSELKITA.COM,PALEMBANG– Polda Sumsel menetapkan sebanyak 9 orang tersangka dalam insiden perusakan dan pembakaran sejumlah pos polisi di Palembang yang terjadi pada, Minggu (31/8/2025) dini hari.
Sebelumnya Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang telah mengamankan total 63 orang terkait insiden tersebut.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan 9 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan perusakan dan pembakaran pos polisi.
“Tersangka kita jerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Pasal 160 KUHP penghasutan,” ujar Nandang dikutip dari Sripoku.com.
Kesembilan tersangka yakni Fadjri Jangkaru, Muhammad Fatahillah, Muhammad Jumardi , M Fadli Febrianto, Muhammad Saripudin, Hakim Novansyah, M Habib Desmi Harto, Alpan Saputra dan Muhammad Nur.
Para tersangka yang masih remaja ini merusak dengan cara melemparkan batu dan kayu ke pos polisi, pos Ditlantas Polda Sumsel, dan pos sekuriti DPRD Provinsi Sumsel.
Menurutnya, aksi ini menyebabkan kerusakan pada Kantor DPRD Provinsi Sumsel fasilitas pelayanan masyarakat, Kantor Direktorat Lalu lintas Polda Sumsel termasuk pos polisi Simpang PIM Palembang yang membuat pelayanan lalu lintas terganggu.
“Akibat perusakan tersebut Pos Pelayanan Polisi untuk masyarakat menjadi terganggu khususnya titik-titik jalan yang berpotensi menimbulkan kemacetan,” katanya.
Sedangkan puluhan pemuda sisanya dikembalikan kepada orangtua masing-masing.
“Pelepasan ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik. Selama diamankan, mereka mendapat perawatan kesehatan, makanan, dan pembinaan agar tidak kembali terlibat aksi unjuk rasa,” katanya.
Ia juga mengimbau orang tua untuk mengawasi aktivitas anak-anaknya, mengingat sebagian besar diamankan pada malam hingga dini dan pagi hari.
“Kami minta kepada orangtua untuk mengawasi betul anak-anaknya dan keberadaan mereka di mana. Apalagi, umumnya yang kami amankan ini mereka diamankan pukul 02.00 WIB ke atas hingga pukul 05.00 WIB,” tutupnya.
Komentar