oleh

Empat Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde Ditahan di Rutan Kelas IA Palembang, Ada Harnojoyo Hingga Alex Noerdin

SUMSELKITA.COM,PALEMBANG– Kejati Sumatera Selatan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek kerja sama pembangunan Pasar Cinde. Dari empat tersangka itu ada mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo.

Perkara ini terkait kegiatan kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT MB pada 2016-2018, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 137,7 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel.

Selain mantan Gubernur Sumsel dan mantan Wali Kota Palembang ada dua tersangka lain yakni EH, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra BGS RY Kepala Cabang PT MB.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan keempatnya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 2-21 Oktober 2025.

“Ya benar, tahap dua sudah dilakukan kemarin Jumat(3/10) . Dengan selesainya tahap II, penanganan perkara selanjutnya beralih ke penuntut umum. Jaksa Kejari Palembang akan menyiapkan surat dakwaan dan melengkapi berkas untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” katanya kepada wartawan dikutip dari Detiksumbagsel.

Vanny menyebut setelah tahap II ini, selanjutnya perkara menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan.

“Selanjutnya perkara menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan,” tutupnya.