SUMSELKITA.COM,PALEMBANG– Keempat terdakwa kasus dugaan korupsi revitalisasi pasar Cinde didakwa pasal 2 ayat 1 Jo 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tahun 1999.
Isi pasal tersebut menyatakan kalau terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam sidang perdana yang digelar di Museum Tekstil Palembang, Kamis (30/10/2025) jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap Alex Noerdin, Harnojoyo, Eddy Hermanto dan Raimar Yousnadi secara singkat
JPU hanya membacakan poin pasal primer dan subsider yang didakwakan kepada terdakwa.
“Turut serta melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan negara.
Terdakwa Harnojoyo, Raimar Yousnadi, Alex Noerdin dan Eddy Hermanto didakwa pasal Primer diancam pidana pasal 2 ayat 1 jo 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Subsider Pasal 3 jo pasal 18,” ujar JPU saat membacakan dakwaan
Dalam dakwaan JPU disebutkan, akibat perbuatan keempat terdakwa secara bersama-sama, telah memperkaya Saksi Aldrin L Tando, Direktur PT Magna Beatum sebesar Rp 42,5 miliar dan mengakibatkan kerugian negara Rp 137 miliar.
Setelah membacakan dakwaan, Ketua majelis hakim Fauzi Isra SH MH, bertanya kepada terdakwa apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak.
Atas dakwaan tersebut terdakwa Harnojoyo, Raimar Yousnaidi, dan Eddy Hermanto tidak mengajukan eksepsi dan memilih lanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi.
“Kami tidak mengajukan eksepsi yang mulia, tapi kami mohon minta turunan berkas perkara,” ujar tim penasihat hukum Harnojoyo
Sedangkan terdakwa penasihat hukum Alex Noerdin memilih untuk mengajukan eksepsi yang bakal disampaikan pada sidang selanjutnya tanggal 17 November 2025 mendatang.
Eksepsi adalah tangkisan atau bantahan yang diajukan oleh pihak tergugat atau terdakwa terhadap gugatan/dakwaan, yang fokus pada cacat formal atau syarat-syarat gugatan dan tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara.
Jika eksepsi diterima oleh hakim, gugatan bisa dinyatakan tidak dapat diterima dan perkara selesai tanpa harus membahas substansi pokok perkara.
Ketua Majelis Hakim tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Fauzi Isra memutuskan untuk melanjutkan persidangan empat terdakwa pada 17 November 2025.
Setelah pembacaan eksepi Alex Noerdin, langsung dilanjutkan saksi-saksi dari tiga terdakwa lainnya.

