oleh

Telantarkan Istri Hinggal Meninggal Dunia, Pria di Palembang Hanya Divonis 3 Tahun Penjara

SUMSELKITA.COM,PALEMBANG— Keluarga almarhumah Sindi Purnama Sari, istri yang meninggal dunia setelah diduga ditelantarkan suaminya, menyuarakan kekecewaan mendalam atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (20/11/2025).

Dikutip dari Sripoku.com, hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa Wahyu Saputra dengan dakwaan Pasal 49 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman mati.

Rahayu, ibu korban, tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai putusan hakim tidak mencerminkan keadilan bagi anaknya.

“Anak saya disia-siakan sampai meninggal. Kalau bisa dihukum seumur hidup. Jangan pilih kasih. Tolong bantu anak saya,” ujarnya dengan suara bergetar.

Rahayu menambahkan bahwa keluarga sejak awal berjuang mencari keadilan atas kematian Sindi.

“Kami tahan cari uang buat kebutuhan anak. Sampai anak saya mati karena ditelantarkan, saya tidak terima,” tegasnya.

Tim kuasa hukum keluarga korban, M Novel Suwa dan Conie Pania Putri, menyatakan putusan hakim tidak sesuai fakta yang terungkap selama persidangan.

Novel menilai vonis tersebut terlalu ringan.

“Divonis 3 tahun itu terlalu ringan. Tidak sesuai fakta. Kami harap jaksa segera mengajukan banding,” ujarnya.

Conie menambahkan, sejak awal pihaknya melihat banyak kejanggalan dalam proses persidangan.

“Klien kami ditelantarkan selama tiga bulan. Ditemukan dengan rambut gimbal, penuh kutu, tubuh kurus dan tidak terurus. Unsur pembunuhan berencana terpenuhi. Kenapa hakim tidak memasukkan itu? Jaksa saja sudah menuntut hukuman mati,” jelasnya.