oleh

Dukung Restorative Justice, Herman Deru Gandeng Kejaksaan dan Kepala Daerah Terapkan Pidana Kerja Sosial

SUMSELKITA.COM,PALEMBANG– Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru menandatangani Nota Kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta Bupati/Walikota se-Sumsel bersama Kejaksaan Negeri se-Sumsel mengenai Sinergitas Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana. Kegiatan berlangsung di Griya Agung, Kamis (4/12/2025).

Dalam sambutannya, Gubernur Herman Deru menyampaikan apresiasi atas inisiatif pelaksanaan mekanisme pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan di wilayah hukum Sumsel. Menurutnya, kebijakan ini menjadi langkah penting dalam menciptakan keadilan yang lebih humanis serta membantu mengurangi beban anggaran negara.

“Dari hasil survei, biaya makan narapidana di Indonesia pada tahun 2018 saja sudah mencapai sekitar 2 triliun. Bayangkan bagaimana kondisinya di tahun-tahun berikutnya. Anggaran sebesar itu seharusnya bisa dialihkan untuk membangun,” ujar Gubernur.

Ia menegaskan bahwa hadirnya mekanisme pidana kerja sosial dalam UU 1/2023 tentang KUHP merupakan jawaban atas harapan masyarakat sekaligus memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri.

“ Terima kasih kepada Kajati dan Sesjampidum. Penegakan hukum yang baik adalah pondasi penting bagi pembangunan bangsa,” tuturnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dr. Ketut Sumandana SH., MH., dalam sambutannya menekankan pentingnya kesepahaman seluruh pemangku kepentingan jelang pemberlakuan KUHP baru pada Januari 2026.

“Dalam UU yang baru nanti diatur mengenai penempatan korban maupun tersangka serta mekanisme kerja sosial. Kejaksaan tidak bisa bekerja sendiri tanpa kolaborasi bersama pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan seluruh stakeholder,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa KUHP baru juga mulai menerapkan hukum adat lokal serta pendekatan humanis dalam penyelesaian perkara. Dengan tingginya biaya penegakan hukum saat ini, diperlukan solusi bersama agar tindak pidana dapat ditekan semaksimal mungkin.

Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Dr. Undang Mungopal SH., MH., mewakili Jampidum, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini.

“Pidana kerja sosial yang akan dimulai diberlakukan pada 2 Januari 2026 merupakan bagian dari transformasi besar penegakan hukum kita. KUHP baru sangat berbeda dari sebelumnya karena mengedepankan restorative justice serta memadukan hukum modern dan dinamika sosial masyarakat,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, PT Jamkrindo turut memaparkan peran mereka sebagai lembaga penjamin pembiayaan bagi UMKM dan dukungan terhadap pelaksanaan restorative justice oleh kejaksaan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Kolaborasi ini diharapkan dapat menggerakkan ekonomi kerakyatan sekaligus menjadi bagian dari solusi pemidanaan yang lebih konstruktif.

Acara ini dihadiri oleh Bupati/Walikota se-Sumatera Selatan, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Selatan, para Kepala OPD, serta pejabat terkait lainnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed