oleh

Naik 7,05 Persen, UMK Palembang Bakal Naik Rp 4,192.837

SUMSELKITA.COM,PALEMBANG – Upah Minimum Kota (UMK) Palembang tahun 2026 disepakati naik sebesar 7,05 persen. Kesepakatan tersebut merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Palembang yang kini tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru.

Perwakilan buruh di Dewan Pengupahan Kota Palembang, Hermawan, mengatakan kenaikan tersebut sebenarnya belum sepenuhnya sesuai dengan tuntutan para pekerja. Namun demikian, pihak buruh tetap dapat menerima hasil kesepakatan yang telah dicapai bersama pemerintah dan pengusaha.

“Jadi prinsipnya kita puas, namun itulah hasil yang kita dapat saat ini,” kata Hermawan, Minggu (21/12/2025).

Dengan kenaikan 7,05 persen tersebut, UMK Palembang 2026 diproyeksikan menjadi Rp 4.192.837, atau naik Rp 276.202 dibandingkan UMK Palembang tahun 2025.

Hermawan menjelaskan, rekomendasi kenaikan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Palembang telah disampaikan dan kini tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur Sumatera Selatan. Rencananya, pengumuman resmi akan dilakukan pada 24 Desember 2025.

“Iya, sudah sepakat naik 7,05 persen. Rekomendasi sudah disampaikan, tinggal pengesahan dari Gubernur Sumsel,” ujarnya.

Ketua Federasi Serikat Buruh Niaga Keuangan dan Perbankan tersebut menambahkan, dewan pengupahan di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Selatan telah melaksanakan rapat serupa. Hasil rekomendasi masing-masing daerah disampaikan kepada wali kota atau bupati untuk kemudian diteruskan ke gubernur melalui Dinas Ketenagakerjaan.

Ia juga menyebutkan, terdapat lima sektor yang masuk dalam Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK). Bagi perusahaan yang tidak termasuk dalam sektor tersebut, maka pemberlakuan upah mengacu pada UMK Palembang.

“Kita sebenarnya menuntut kenaikan maksimal, tapi juga memperhatikan kondisi perusahaan. Kalau sudah naik sekitar 7 persen, upah menjadi sekitar Rp 4,2 juta, itu sudah cukup tinggi,” jelas Hermawan.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Palembang, Ikhsan Tosni, membenarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Palembang tersebut. Ia mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan proses pemberkasan sebelum diumumkan secara resmi.

“Sekarang masih tahap pemberkasan. Nanti Pak Wali Kota yang akan mengumumkan,” singkat Ikhsan.

Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan, salah satu tugas Dewan Pengupahan Kota adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada wali kota dalam rangka penetapan upah minimum. Berdasarkan ketentuan tersebut, Dewan Pengupahan Kota Palembang merekomendasikan UMK Palembang tahun 2026 sebesar Rp 4.192.837.