oleh

Jalur Batu Bara Sungai Lalan Muba Ditutup, Imbas Dana Perbaikan Jembatan Lalan yang Ambruk Ditabrak Tongkang Batubara Tidak Terkumpul

SUMSELKITA.COM,PALEMBANG– Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) resmi menutup akses jalur Sungai Lalan di Kabupaten Musi Banyuasin untuk angkutan batu bara.

Penutupan dilakukan karena Asosiasi Pertambangan Batubara Sumsel dinilai tidak mampu memenuhi kewajiban pengumpulan dana pembangunan kembali Jembatan P6 Lalan yang ambruk akibat ditabrak tongkang batu bara pada Agustus 2024.

Asisten I Setda Sumsel Apriyadi mengatakan, hingga batas waktu yang disepakati, dana pembangunan jembatan tidak juga terkumpul.

“Sampai 31 Desember 2025 pukul 24.00 WIB, dana untuk membangun Jembatan P6 Lalan tidak terkumpul di rekening bersama. Maka sesuai kesepakatan, jalur Sungai Lalan ditutup,” kata Apriyadi, Jumat (2/1/2026).

Ia menegaskan, penutupan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh pihak terkait. Untuk itu harus saling menghargai dan berita acara kesepakatan sudah jelas.

“Mulai 1 Januari 2026, angkutan batu bara tidak boleh lagi melintas di alur Sungai Lalan. Jika kesepakatan ini dilanggar, masyarakat Lalan akan bertindak,” katanya.

Menurut Apriyadi, dana yang berhasil dikumpulkan Asosiasi Pengguna Alur Sungai Lalan (AP6L) baru mencapai sekitar Rp 13 miliar. Jumlah itu masih jauh dari kebutuhan pembangunan jembatan yang diperkirakan mencapai Rp 35 miliar – Rp 40 miliar.

“Jika komitmen dipenuhi dan ada jaminan pembangunan jembatan selesai 100 persen dalam waktu 10 bulan atau target Desember 2026, sesuai arahan gubernur maka alur sungai bisa kembali digunakan,” jelasnya.

Untuk memastikan kebijakan berjalan, Pemprov Sumsel telah menginstruksikan Camat Lalan melakukan pengawasan sementara lalu lintas sungai serta melaporkan kapal-kapal yang melintas di wilayah tersebut.

Namun, penutupan tidak berlaku untuk seluruh aktivitas. Angkutan milik masyarakat seperti sawit, buah, sembako, serta angkutan untuk kepentingan proyek strategis nasional, termasuk pembangunan jalan tol, tetap diperbolehkan melintas.

Ia menambahkan, Pemprov Sumsel tidak ingin kembali dikecewakan oleh kesepakatan tanpa kejelasan pendanaan. Pengecualian hanya bisa diberikan apabila asosiasi mampu menunjukkan jaminan garansi bank senilai Rp 40 miliar.

“Kalau ada garansi bank Rp 40 miliar, artinya pembayaran ke kontraktor terjamin. Mereka bisa mencicil, misalnya Rp 10 miliar per bulan. Tapi kami tegas, tidak mau dibohongi lagi terkait kesepakatan yang sudah dibuat,” katanya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed