oleh

Mulai Hari Ini Palembang Uji Coba Kamera ETLE

SUMSELKITA.COM, Palembang – Ditlantas Polda Sumatra Selatan (Sumsel) akan melakukan uji coba penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) di wilayah Palembang mulai Senin (1/3/2021).

Tercatat, ada sembilan titik traffic light dan juga persimpangan yang sudah dipasang kamera pemantau pelanggaran lalu lintas. Usai satu bulan uji coba, pelanggar di ruas tersebut akan dikenakan sanksi.

“Maret, kami akan mulai uji coba untuk memberlakukan tilang elektronik di sembilan titik yang ada di Palembang,” kata Direktur Ditlantas Polda Sumsel Kombes Cornelis Ferdinand Hotman Sirait, Senin, 1 Maret 2021.

Cornelis mengatakan secara keseluruhan e-TLE akan dilaksanakan April. Selain melaksanakan uji coba, Ditlantas Polda Sumsel juga akan melakukan sosialisasi terkait pemberlakukan e-TLE.

“Dengan sosialisasi, diharapkan masyarakat akan mengetahui bila penerapan e-TLE sudah mulai dilaksanakan. Setelah uji coba dan sosialisasi dilakukan barulah akan benar-benar dilakukan penindakan menggunakan sistem e-TLE pada April,” beber Hotman.
 
Menurut dia, untuk titik-titik yang dipasangi sistem tilang elektronik tidak perlu dijabarkan, agar masyarakat pengguna jalan tetap tertib berkendara saat di jalan. Sedangkan keunggulan kamera e-TLE ini sangat berbeda dengan kamera CCTV yang selama ini sudah terpasang.
 
“Kamera e-TLE ini akan bekerja selama 24 jam. Kapan, jam berapa, saat apa pun, kamera ini secara otomatis akan merekam semua pelanggaran yang dilakukan pengendara,” terang Hotman.
 
Ia menambahkan, sistem e-TLE yang merekam pelanggaran lalu lintas, kemudian mengeluarkan data yang dikirim ke command center baik di Polda maupun Korlantas Polri. Anggota dari Penegakan Hukum serta Regitrasi Identifikasi Ditlantas Polda Sumsel akan mencetak jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara.
 
“Kertas pelanggaran yang sudah dicetak, lalu dikirimkan kepada pengendara yang melanggar melalui PT Pos Indonesia. Jika tidak ada respons selama tujuh hari, secara otomatis pemblokiran akan dilakukan sistem e-TLE. Bagi pelanggar, akan dikenakan sanksi ketika melakukan pembayaran pajak kendaraan,” jelasnya.