oleh

Masyarakat Palembang Diminta Lapor Jika Menemukan Pungli Parkir

SUMSELKITA.COM, Palembang – Sebagai upaya mewujudkan Palembang Emas Darussalam serta memberikan kenyamanan kepada masyarakat Kota Palembang, Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang di Ruang Pusat Kendali ATCS  Dishub Palembang, Senin (1/3/2021).


Dalam rapat tersebut, Fitri menyoroti beberapa persoalan seperti masalah halte serta jalan kota, namun yang menjadi perhatian khusus Wakil Walikota Palembang dua periode tersebut ialah masalah lahan parkir yang ada di Kota Palembang.

Baca juga : https://sumselkita.com/2021/03/01/pemkot-target-4000-umkm-dapat-pinjaman-tanpa-bunga-tanpa-agunan/


“Mengenai lahan parkir di Palembang, jika di lapangan masyarakat menemukan pelanggaran ataupun kecurangan segera laporkan kepada kepolisian atau Dinas Perhubungan Kota Palembang” tegas Fitri.

 
Ia juga menambahkan, jika terdapat oknum di lingkungan Pemerintah Kota Palembang yang bermain dalam kecurangan pengelolaan lahan parkir, akan segera ditindak tegas, yaitu berupa penurunan pangkat atau bahkan pemecatan.


Senada dengan Fitri, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Agus Rizal menegaskan, jika besaran penarikan uang parkir tidak sesuai dengan peraturan daerah, agar segera melaporkan.

“Ada 7.600 lahan parkir di Kota Palembang yang sudah terdata legal dan bisa di cek di aplikasi Sistem Informasi Perpakiran Palembang (SIAPP), untuk lahan parkir yang tidak terdata di aplikasi tersebut dinyatakan parkir ilegal dan bisa dikenakan sanksi hukum,” katanya.


Meskipun begitu, Agus tidak menampik masih adanya lahan parkir ilegal, seperti di daerah Sako dan Jalan Sudirman, yang ke depan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan pihak terkait untuk meningkatkan keefektifan lahan parkir di Palembang.