SUMSELKITA.COM, Palembang – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang, Akhmad Mustain, mengatakan, kini mengurus izin usaha baik skala kecil atau besar sudah bisa lewat online dengan mengakses website Online Single Submission (OSS).
“Ini sesuai PP 6/2021 tentang kemudahan berusaha di daerah. OSS ini berlaku mulai April nanti. Jadi membuat izin usaha lewat online,” ujar Mustain, Rabu (10/3/2021).
Sistem OSS mempermudah pengurusan perizinan. Terutama perizinan skala kecil, proses membuat izin usaha bisa diselesaikan lebih cepat.
Misal urus perizinan restoran. Selama ini butuh waktu setidaknya 6 sampai 8 hari jika tanpa tambahan dokumen.
“Tapi dengan one click di OSS, urus perizinan satu haripun bisa jadi,” kata Mustain.
Mustain mengatakan, kemudahan perizinan ini dalam bentuk beberapa persyaratan di-skip atau ditiadakan, namun tetap memperhatikan tingkat risiko rendah atau sedang.
“Untuk yang jenis usaha tingkat risiko rendah, seperti restoran, tak perlu menambahkan dokumen tambahan. Kecuali yang tingkat risikonya tinggi, seperti usaha pengolahan limbah medis.”
Ia menambahkan, kemudahan perizinan ini telah dilakukan melalui rapat koordinasi di tingkat kementerian, dan sudah keluar peraturan pemerintah dan upgrade website OSS dari pusat.
“Sekarang lagi proses persiapan. Dan ini juga sudah ada peraturan pemerintah, sehingga harus dilaksanakan. Ini upaya pemerintah untuk menggeliatkan investasi,” kata Mustain.
Ia menambahkan, jika ada pemohon perizinan yang masih bingung menggunakan OSS, dapat langsung datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Palembang, di Jakabaring.
“Kita menyediakan 5 komputer untuk layanan mandiri, dan jika bingung dapat didampingi petugas kita.”
Mustain mengatakan pula, seiring kemudahan perizinan, nilai investasi di Palembang juga menunjukkan tren positif.
“Tahun 2020 lalu nilai investasi yang masuk ke kita mencapai Rp3,161 triliun, atau tumbuh 2,42 persen dari tahun sebelumnya,” demikian Mustain. (*)