oleh

Bulan Ramadhan Pelayanan Vaksin Tetap Dilanjutkan

SUMSELKITA.COM, Palembang – Selama Bulan Ramadhan, Dinas Kesehatan Kota Palembang tetap membuka pelayanan untuk suntik vaksinasi Covid-19. 

Pelaksana tugas Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Palembang, dr Mirza Susanti, mengatakan, kebijakan ini mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI. 

“Dalam fatwa disebutkan, Pemerintah dapat melakukan vaksinasi pada saat bulan puasa Ramadhan untuk mencegah penularan Covid-19. Tentunya dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa,” kata Mirza, Senin (29/3/2021). 

Merujuk dari fatwa MUI juga, ujar Mirza, penyuntikan vaksin ini tidak membatalkan puasa karena dilakukan melalui injeksi intramuscular atau menyuntikkan vaksin melalui otot.

Mirza menambahkan, untuk vaksin yang pertama, pihaknya tetap akan melihat kondisi orang yang akan divaksin. 

“Karena sedang berpuasa, jadi tetap kita perhatikan kondisinya. Kalau tidak memungkinkan untuk disuntik, akan ditunda,” jelas Mirza.

Namun, untuk penyuntikan vaksin yang sudah terjadwal yang kedua kali, ini wajib untuk tetap disuntik. 

“Kalau yang sudah suntikan kedua, ini wajib tetap suntik. Karena, rentang waktu penyuntikan kedua hanya 28 hari,” katanya.

Ia menyebutkan, puskemas-puskesmas di Palembang juga tetap akan memberikan pelayanan vaksin kepada lansia selama Ramadhan. 

RSUD Palembang BARI selama Ramadhan juga tetap melayani penyuntikan vaksin Covid-19. 

“Ya. Tetap kita layani. Karena sudah ada fatwa MUI bahwa penyuntikan vaksin ini diperbolehkan,” ujar Dirut RSUD BARI Palembang, dr Hj Makkiani Colyubi.