SUMSELKITA.COM, MUARA ENIM – Polisi menangkap Melyadi (30 tahun), seorang pemalak sopir truk di Kabupaten Muara Enim, Sumsel. Video pemalakan yang dilakukan pelaku sendiri sebelumnya viral di media sosial.
Kapolres Muara Enim AKBP, Danny Sianipar, melalui Waka Polres, Kompol Agung Adhitya Prananta, mengatakan pelaku ditangkap Minggu (25/4) sekitar pukul 17.00 WIB.
Sebelumnya, aksi pemalakan yang dilakukan pelaku ini sempat viral di media sosial Instagram, dimana nampak korban berusaha malarikan diri setelah diancam dan dikejar oleh pelaku.
“Saat beraksi pelaku ini menggunakan sepeda motor dan menghentikan sejumlah truk yang melintas di lawasan Gunung Magang, Muara Enim,” katanya, Senin (26/4).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui sebagai pemakai narkoba jenis sabu. Dimana hasil uang yang didapatnya dari pemalakan itu digunakan untuk membelinarkoba tersebut.
“Pelaku juga mengancam akan melukai korban dan merusak kendaraan bila tidak mau memberikan uang,” katanya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Muara Enim guna proses pemeriksaan lebih lanjut, dan akan dijerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP dengan acaman pidana 9 tahun penjara.