oleh

1.200 Masjid dan Musala di Palembang Dilarang Laksanakan Salat Id

SUMSELKITA.COM, Palembang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Palembang, Deni Priansyah, mengatakan akan segera membuat surat edaran ditujukan ke seluruh masjid maupun musala di kota ini. 

Surat edaran itu terkait peniadaan Shalat Idul Fitri 1442 H di masjid/musala. Peniadaan shalat ini diputuskan Pemkot Palembang dalam rapat koordinasi dengan Forkompinda, seteleh sebelumnya rapat koordinasi dengan Kemendagri.

“Ya, saat ini Palembang zona merah. Sebagian besar wilayah di Kota Palembang ada di zona merah dan orange,” ujar Deni, Senin (3/5/2021).

Berdasarkan imbauan dari Kementerian, daerah yang masuk zona orange dan merah dilarang untuk menggelar Shalat Ied. 

“Kita sosialisasikan ini lewat surat resmi atas dasar Dinas Kesehatan, Kementrian untuk tidak menggelar Shalat Ied di zona merah,” kata Deni. 

Dia mengatakan, ada sebanyak 1200 masjid/musala di Palembang. 

“Kita imbau kepada masyarakat untuk shalat di rumah saja,” kata Deni. 

Ditanya, jika menjelang lebaran status zona membaik ia menjawab semua tergantung dari Pemkot terkait. 

“Wallahu a’lam. Kita belum tahu, semua tergantung pemkot kalau itu. Yang jelas sekarang kita masih zona merah.” (*)