oleh

Walikota Palembang Tegaskan Warga Dilarang Salat Idul Fitri

SUMSELKITA.COM, Palembang – Angka penyebaran Covid 19 di Palembang saat ini masih tinggi. Ini terlihat dari seluruh wilayah Palembang yang kecamatannya didominasi zona merah. Dari total kasus sebaran Covid-19 yang sudah mencapai 10.487, ini tersisa kasus aktif terkonfirmasi yang masih cukup tinggi sebanyak 904.

Fakta itu membuat Pemerintah  Kota Palembang akhirnya memutuskan untuk meningkatkan pengawasan protokol kesehatan. Salah satunya dengan melarang Shalat Idul Fitri di masjid. 

Wali Kota Palembang, H Harnojoyo mengatakan, kebijakan yang diambil berdasarkan surat edaran dari Mendagri dan Kementerian Agama. 

“Maka, wilayah zona merah dilarang untuk Shalat Ied, tidak boleh mudik Lebaran dan Tarawih hanya kapasitas 50 persen. Shalat ied seluruh masjid di Palembang dilarang, tidak bisa dilakukan pembatasan, pasti membludak,” katanya, usai melakukan video conference dengan Kemendagri, Senin (3/5/2021) di rumah dinasnya.

Selain itu, pusat perbelanjaan di Kota Palembang menjelang lebaran ini pengunjung membludak.

Harnojoyo menegaskan ada tim gabungan yang akan memperketat protokol kesehatan. 

“Sanksi tetap berlaku sesuai dengan Perwali 27/2020. Penurunan zona Covid tidak bisa terlaksana jika masyarakat sendiri tidak patuh, tidak bisa hanya pemerintah saja,” ujarnya. 

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palembang, Deni Apriansyah, mengatakan, sesuai dengan surat edaran 4/2021 bahwa wilayah dengan zona merah dan orange dimanta tidak dilaksanakan Shalat Idul Fitri di masjid, hanya dibolehkan di rumah masing-masing. 

“Ada 1200 masjid yang akan diberikan surat edaran resmi berdasarkan edaran dari Kementerian Agama,” ujar Deni. 

Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa, menambahkan, hampir seluruh wilayah zona merah. Saat ini hanya Kertapati di tingkat kecamatan masih zona orange, selebihnya merah. Termasuk seluruh kelurahannya yang zona merah Kemuning, Jakabaring, Plaju, AAL, Sukareme dan IB 1.

“Zona orange dan merah Shalat Ied dilarang, kuning dan hijau boleh tapi tetap dengan protokol kesehatan. Karena ini berkaitan agama sangat sensitif maka Kemenang yang harus sosialisasikan,” kata Dewa. (*)