oleh

Membanggakan, Sumsel Jadi Pilot Project Program Pemetaan Tematik Pertanahan dan Tata Ruang di Indonesia

SUMSELKITA.COM,PALEMBANG – Wakil Menteri ATR/BPN RI Dr. Surya Tjandra mengaku bangga dapat berkolaborasi dengan Gubernur Sumsel H.Herman Deru yang dinilainya sangat serius dan konsen dengan berbagai permasalahan pertanahan. 

Iapun optimis dengan dukungan penuh Gubernur Herman Deru,  program kegiatan Peta Tematik Pertanahan dan Ruang (PTPR) dalam rangka percepatan redistribusi tanah obyek reforma agraris dari kawasan hutan berbasis tata ruang dan lingkungan tahun anggaran 2021 yang dimulai untuk pertama kali di Indonesia ini akan berjalan sukses. 

Pernyataan itu disampaikannya saat menghadiri pembukaan rapat koordinasi PTPR di Indonesia yang digelar di Hotel Arista, Palembang, Kamis (20/5) siang. 

” Saya kenal dengan Pak Gubernur ini awalnya cuma lihat di berita dan sudah suka gayanya. Ini setelah dengar langsung sambutannya makin suka. Ternyata beliau bukan  hanya hangat, tapi sangat paham dengan program ini. Informasi yang disampaikannya dalam sambutan tadi benar-benar mengkonfirmasi kami di pusat,” jelasnya. 

Menurut Wamen, keseriusan kepala daerah seperti dicontohkan Gubernur Sumsel Herman Deru ini sangat dibutuhkan. Pasalnya pemetaan tematik pertanahan ini akan memiliki multiflyer efek. Sehingga ke depan berbagai titik permasalahan dapat segera diketahui untuk dapat bergerak mengambil kebijakan dengan lebih rapi. 

“Kami lihat Pak Gubernur sangat paham dengan program ini. Karena itu kami sangat butuh sekali dukungannya dan akan kita mulai sebanyak 30.000 hektare lahan untuk tahap awal yang merupakan hutan produksi konversi yang tidak produktif. Dan kehormatan bagi kami bisa kick off program ini di Sumsel,” jelas Wamen. 

Lebih jauh dikatakan Wamen, pengelolaan sebanyak 30.000 hektare lahan tersebut sepenuhnya akan diserahkan ke masing-masing kepala daerah dan masyarakat. Pemerintah menurutnya siap membantu memfasilitasi. 

“Mendengar komitmen pak Gubernur tadi kami optimis bisa memulai kolaborasi dengan apik di sini. Kita harap segera mendapatkan pemetaan yang akurat yang dapat menjawab apa yang menjadi pertanyaan kita selama ini” tambahnya. 

Sementara itu Gubernur Sumsel  H.Herman Deru mengatakan, penunjukan Sumsel sebagai daerah yang menjadi kick off pelaksanaan program PTPR di Indonesia menjadi kebanggaan tersendiri. Pasalnya di lihat dari luas wilayah, sebenarnya masih ada beberapa provinsi lain yang jauh lebih luas. 

“Bangga sekali kita, karena penentuan Sumsel sebagai pilot project ini tentu sudah melalui pertimbangan yang matang,” ujar HD. 

Iapun berharap dalam pelaksanaannya nanti tema redistribusi itu nantinya harus jelas apakah yang untuk lahan yang sudah diakui atau memang freshland. 

“Makanya Saya sangat bersemangat sekali. Karena apa yang akan dibahas dalam rakor ini adalah langganan Karhutla. Kita harap pembagiannya akan proporsional baik freshland atau yang dikelola masyarakat agar ini bisa bermanfaat dan kurangi karhutla. Kami tentu akan ambil bagian dalam program positif ini,” jelasnya. 

Selain dapat meminimalisir karhutla, upaya ini diharapkannya juga dapat mempercepat program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) di Sumsel. 

Lebih jauh dikatakan HD bahwa Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020-2024, Pemerintah di tahun 2021 luasan tanah akan diarahkan  kepada subyek penerima sebanyak 866.315 hektar dan tanah yang akan dilegislasi sebanyak 10.172.675 hektar.  

Dari target nasional ini, target bidang tanah yang akan diredistribusikan di Sumatera Selatan sebanyak puluhan ribu bidang, dengan asumsi 1 bidang = 0,8 hektar di 12 kab / kota dari 17 kab / kota dan khusus untuk daerah Kabupaten Musi Banyuasin sebanyak 4.000 bidang dan Kabupaten Banyuasin  sebanyak 4.000 bidang.

Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, diredistribusikan tersebut berasal dari berbagai sumber bidang-bidang tanah yang akan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan salah satunya adalah bersumber dari pelepasan kawasan hutan negara dan / atau  hasil perubahan batas kawasan hutan dan kegiatan redistribusi aset dan aset legislasi tersebut adalah merupakan program penataan aset.  

Menurut HD redistribusi TORA dari kawasan hutan ini dilakukan dalam rangka mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah yang bertujuan menciptakan keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan yang berbasis agraria, maka percepatan redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang merupakan bagian  dari penataan aset khususnya yang bersumber dari kawasan hutan. 

Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Petanahan Alue Dohong secara virtual, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Kementerian ATR/BPN RI, Ir. H. Muhammad Adi Darmawan, Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN RI, Dr. Andi Tenrisau SH. M.Hum secara virtual dan beberapa pejabat pusat lainnya.*

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed