oleh

Terlibat Pungli PPDB, Oknum Guru Bakal Dikenakan Sanksi

SUMSELKITA.COM, Palembang – Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ahmad Zulinto, gerah dengan maraknya keluhan orang tua siswa terkait adanya oknum guru yang meminta uang dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2021/2022.

Ia pun meminta kepada orang tua siswa yang dimintai oleh oknum guru tersebut memberikan bukti sehingga dapat ditindaklanjuti.

“Ada dua sesi dalam penerimaan PPDB tingkat SMP ini, yakni lewat tes zonasi, afirmasi dan prestasi yang sudah kita umumkan. Lalu akan ada tes lagi, bagi yang tidak lulus lewat jalur tersebut,” ungkap Zulinto, Rabu (19/5/2021). 

Dijelaskan Zulinto, ada 19 sekolah yang tidak melaksanakan tes dan semua calon peserta didik dapat diterima langsung tanpa syarat, sesuai daya tampung.

“Kenapa 19 sekolah ini diterima langsung tanpa syarat, karena daya tampung dan pendaftar seimbang, bagi siapa saja yang ingin mendaftar ke 19 sekolah ini, maka akan kita terima semua. Untuk itu, kalau ada orang tua siswa yang diterima di 19 sekolah ini dimintai uang, maka harap laporkan kepada kita, dengan bukti yang kuat,”ujar Zulinto. 

Jika ada oknum yang bermain, ditegaskan Zulinto, maka tidak dibenarkan hal tersebut.

“Kita akan tindak tegas jika terbukti ada oknum yang meminta uang atau biaya administrasi lainnya. Karena tidak dipungut biaya sepeserpun, semua gratis,” tegas Zulinto. 

Ia melanjutkan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah atau oknum guru yang bermain.

“Jika memang terbukti, maka sanksinya bisa kita pecat. Seperti tahun lalu ada satu kepala sekolah yang kita berhentikan karena bermain seperti ini,” tutur Zulinto. 

Adapun di luar 19 sekolah lainnya, sudah dilakukan pengumuman PPDB lewat jalur zonasi, afirmasi dan prestasi. 

“Bagi yang tidak lulus bisa mengikuti tes yang akan dimulai pada hari ini,” tutupnya. (*) 

Berikut 19 sekolah tanpa tes tersebut : 

SMPN 2 , SMPN 3, SMPN 4, SMPN 5, SMPN 7, SMPN 8, SMPN 22, SMPN 26 , SMPN 32, SMPN 33, SMPN 35, SMPN 48 , SMPN 49, SMPN 50, SMPN 55 , SMPN 56, SMPN 58 , SMPN 60 dan SMPN 61

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed