oleh

Jadwalkan Pembahasan Raperda Kabupaten Muba

SUMSELKITA.COM, SEKAYU – Bupati Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba H Yudi Herzandi SH MH didampingi Kabag Perekonomian Setda Muba Muhamad Aswin SSTP MM dan Kabag Hukum Roma Sari Purba SH, Menghadiri Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten
Musi Banyuasin dalam rangka Penjadwalan Pembahasan Raperda Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (8/06/2021) di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.

Rapat penjadwalan pembahasan Raperda ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Muba Sugondo, yang pada kesempatan ini menyampaikan bahwa pada hari Senin 21 Juni 2021 pukul 10.00 WIB akan ada agenda untuk penyampaian penjelasan Raperda Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2021 oleh Bupati Musi Banyuasin. Dilanjutkan pukul 14.00 WIB Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Musi Banyuasin terhadap Raperda Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2021.

“Kemudian di hari Selasa 22 Juni 2021 pukul 10 pagi akan mendengarkan Tanggapan/Jawaban Bupati Musi Banyuasin terhadap pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Musi Banyuasin. Selasa 22 Juni 2021 pukul 2 siang sampai dengan hari Minggu 11 Juli 2021 akan dilakukan pembahasan oleh panitia-panitia khusus DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dengan mitra kerja terhadap Raperda Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021,”urainya.

Lanjut Sugondo, Senin 12 Juli 2021 pukul 09.00 WIB akan ada penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Musi Banyuasin terhadap Raperda Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021

Senin siangnya akan ada tiga kegiatan, yang pertama Penyampaian hasil laporan Panitia-panitia Khusus DPRD Kabupaten Musi Banyuasin terhadap Raperda Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021, dilanjutkan dengan Pengambilan keputusan dan Penandatanganan Keputusan bersama DPRD dan Bupati Musi Banyuasin, kemudian Pendapat akhir Bupati Musi Banyuasin.

“Nantinya akan diusulkan untuk dibentuk 3 (tiga) panitia khusus yang masing-masing akan membahas tiga raperda yaitu : 1. Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi Menjadi Perseroan Terbatas Petro Muba, 2. Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Randik, 3. Raperda tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT. Musi Banyuasin Electric Power (Perseroda) atau Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin,”bebernya.

Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba H Yudi Herzandi SH MH
mengatakan bahwa Pemkab Muba siap dan setuju dengan jadwal yang telah ditetapkan dan disampaikan oleh ketua DPRD Kabupaten Muba.

“Dari jadwal yang disampaikan Banmus ini, Kami tanggapi pada prinsipnya setuju dan sepakat dengan jadwal yang disampaikan oleh Badan Musyawarah. Mudah-mudahan dapat dilaksanakan dengan tepat waktu. Sehingga harapan dari program-program ini untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat dapat terealisasi dengan baik,”tandasnya.