SUMSELKITA.COM, Palembang – Majelis Hakim PN Palembang kembali menggelar sidang lanjutan kasus kepemilikan narkotika jenis ekstasi dengan berat 1, 186 gram atas nama terdakwa Della Puspita Sari Binti Juniansyah dan M. Al Azhar alias Ang Bin Dencik.
Majelis Hakim PN Palembang yang dipimpin Said Husein, S.H., M.H. menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa sebagaimana perbuatannya diatur dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Della Indah Puspita Sari Binti Juniansyah dan M. Al Azhar alias Ang Bin Dencik dengan pidana penjara selama 6 Tahun, pidana denda 1 miliyar dengan subsidair 4 bulan kurungan. Tegas Said”
“Adapun hal yang memberatkan terdakwa bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkotika, sedangkan hal yang meringankan bahwa kedua terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya, dan bersikap sopan saat di persidangan. Ucap Said”
Pada saat mendengar putusan Majelis Hakim, Kedua terdakwa yang dihadirkan secara virtual menyatakan menerima putusan Majelis Hakim.
Hal yang sama juga di ucapkan oleh Megaria, S.H selaku Penasihat Hukum Terdakwa pada saat ditanya Majelis Hakim.
Sebelumnya, Satrio Dwi Putra(JPU) dalam tuntutannya menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana membeli, menjual dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 sebagaimana dakwaan menurut ketsntuan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Kronologis kejadian bermula pada saat Anggota Poltestabes Palembang diantaranya saksi Candra Bin Zainal Arifin dan saksi Indra Pratama Bin Imron Nasir mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di HIC cafe tepatnya di jalan petanang, kelurahan 20 ilir D-1, kecamatan ilir timur 1 kota palembang, setelah itu pada hari rabu, 27 januari 2021 saksi langsung melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang dilaporkan tersebut.
Setelah mendapat informasi yang akurat lalu saksi Candra dan saksi Indra beserta rekan satu tim dari polrestabes palembang melakukan penyamaran dan mengaku sebagai pembeli , lalu saksi Candra dan saksi Indra berkenalan dengan Della Indah Puspita Sari yang mengaku bekerja di HIC cafe, Bertepat di parkiran HIC cafe saksi Candra dan Saksi Indra Mencoba memesan narkotika jenis pil ekstasi kepada terdakwa Della yang pada saat itu menyanggupi permintaan saksi kemudian saksi Indra memberikan uang Rp.1.500.000 kepada terdakwa Della dan memintanya mengantar barang tersebut ke mobil yang dikendarai saksi candra, kemudian saksi Indra mengikuti terdakwa Della dari belakang dan melihat terdakwa Della menemui terdakwa M. Al Azhar di parkiran sepeda motor HIC Cafe dan langsung menyerahkan uang tersebut kepada saksi M. Al Azhar, Kemudian Terdakwa M. Al Azhar memberikan bungkus minuman sachet merek kuku bima yang berisikan 5 butir pil ekstasi. Setelah itu Terdakwa Della menuju Mobil yang sudah disebutkan sebelumnya dan langsung masuk untuk memberikan pil ekstasi yang sudah dipesan oleh saksi.
Pada saat itu saksi Candra dan saksi Indra langsung mengamankan terdakwa Della kemudian menghubungi rekan satu tim dari polrestabes palembang yang sudah mengamati untuk segera melakukan penangkapan terhadap terdakwa M. Al Azhar. Pada saat penangkapan terhadap terdakwa M. Al Azhar segera dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 1.500.000. Kemudian kedua terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polrestabes Palembang.