oleh

Langgar Prokes Pemilik Kafe Di Palembang Didenda Rp 15 Juta

SUMSELKITA.COM, Palembang – Pemerintah Kota Palembang telah mengimbau agar tempat-tempat usaha mematuhi protokol kesehatan atau prokes. Sayangnya, imbauan itu belum dipatuhi. Masih ada sejumlah tempat usaha, seperti kafe yang beroperasi melewati batas waktu yakni pukul 21.00 WIB.

Akibatnya, salah satu pemilik dan pengelola kafe di Palembang harus melewati sidang tindak pidana ringan (tipiring) dan harus membayar denda senilai Rp 15 juta.

Kasat Pol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya, melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Herison, mengatakan, kafe yang terpaksa harus dikenai sanksi itu lokasinya di Jalan Demang Lebar Daun.

“Kafe itu terbukti melanggar peraturan protokol kesehatan,” ujar Herison, Kamis (17/6/2021).

Ia menerangkan, denda ditujukan kepada dua orang, yakni pemilik dan pengelola/manajer kafe, dengan nominal masing – masing Rp 7,5 juta atau kurungan badan maksimal tujuh hari.

“Tadi mereka membayar denda saat proses pengadilan dan ini akan masuk sebagai kas negara,” kata Herison.

Herison mengatakan petugas sudah cukup sering mengimbau dan mengingatkan agar pemilik ataupun pengelola kafe untuk bisa disiplin protokol kesehatan. Sebab, ditengah kondisi pandemi ini perlu upaya dan dukungan dari masyarakat sendiri guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Tolong patuhi dahulu aturan yang sudah ada. Apalagi kita masih dalam zona merah. Sesuai edaran nomor 14 tahun 2021 pembatasan jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB ,” Herison menyebutkan.

Menurut dia, Pemkot Palembang sama sekali tidak melarang pemilik usaha untuk berjualan.

Hanya saja silakan pemilik mencari solusi dengan membuka kafe lebih awal sebelum batas maksimal operasional yang telah ditentukan.

“Mau buka silakan mulai siang atau sore pun tak masalah. Namun, tutuplah sampai pukul 21.00 dan dijaga benar prokesnya. Ini berlaku untuk kafe, diskotik atau mal sekalipun,” ujar Herison.

Tak hanya menindak tegas kafe yang melanggar prokes, petugas juga mengamankan pasangan bukan suami istri di penginapan Taman Kenten dan Penginapan Dempo.

“Total ada 7 pasang di Penginapan Taman, kemarin satu pasang di Dempo. Masing-masing orang yang diamankan membayar denda Rp 2,5 juta saat sidang tipiring,” kata Herison

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed