SUMSELKITA.COM, PALEMBANG – Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Sumsel menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang, salah satunya adalah mantan Sekda Sumsel periode 2013-2016, Mukti Sulaiman, Rabu (16/6).
Tidak hanya Mukti Sulaiman, penyidik juga menahan mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel, Ahmad Nasuhi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Pemkab Musi Banyuasin (Muba).
Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman, mengatakan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang telah menghabiskan anggaran sebesar Rp 130 miliar.
Mukti Sulaiman juga diduga terlibat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) dalam proyek itu. Sementara Ahmad Nasuhi saat itu menjadi Plt Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel.
Ketika menggunakan rompi tahanan, Mukti Sulaiman hanya melempar senyuman dan tak bicara apapun saat dijumpai sejumlah media. Keduanyakan ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari kedepan.
Adapun Keduanya akan dijerat dengan pasal 2 Jo pasal 18 UU no 20 tahun 2001 Jo 55 KUHPidana, dan subsider pasal 3 Jo pasal 18 No 20 tahun 2001 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Sebelumnya penyidik telah lebih dulu menetapkan empat tersangka dalam kasus ini yakni Eddy Hermanto, mantan ketua pembangunan Masjid Sriwijaya dan Dwi Kridayani, Kuasa KSO PT Brantas Abi Praya-PT Yodya Karya.
Selain itu, Syarifudin Selaku Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang, dan Yudi Arminto Selaku KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya.
Komentar