oleh

Oknum Nakes RS Siti Fatimah Nyambi Jual Narkoba ditangkap Bersama 3 Keluarganya

SUMSELKITA.COM, Palembang – Seorang Oknum Tenaga Kesehatan di RSUD Pemerintah berinisial DD (27) berhasil diringkus Satresnarkoba Polrestabes Palembang bersama tiga orang pengedar narkoba lainnya pada Kamis (17/6/2021) pukul 10.30 WIB.

Adapun lokasinya di Jalan Mayor Zen Lorong Sukarami RT 27 Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang. Dan keempat pengedar tersebut merupakan jaringan keluarga yang terdiri dari anak, ponakan dan paman.

DD ditangkap bersama Mat Arif alias Mat Geplek (52), Faridah alias Cicik Idah (56) dan Marselia (40) yang kesemuanya Warga Jalan Mayor Zen Lorong Sukarami RT 27 Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang.

Menurut Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi, terbongkarnya jaringan narkoba dalam satu keluarga ini, setelah anggota Satreskrim Narkoba berhasil menangkap pelaku Mat Geplek.

“Usai tertangkap, kami berhasil mengembangkan dan membuat 3 pelaku lainnya yang terkait atau masih berhubungan. Mereka menjual narkoba jenis sabu,” ujarnya saat rilis di Aula Satnarko Polrestabes Palembang, Senin (21/6/2021).

Masing-masing pelaku yakni pelaku Cik Idah berperan menjalankan bisnis ini dan Cik Idah ini merupakan residivis narkoba dan sudah dua kali ditambah ini tiga kali. Sementara Mat Geplek merupakan saudara Cik Idah.

“Mat Geplek ini setiap ada barang sabu, misalnya 1 ons dibagi lagi dan dijual kalau habis keuntungan Rp65 juta, Sabu ini disimpan di atas genteng rumahnya di lantai 2,” ujarnya.

Selain itu untuk mengendalikan transfer uang dalam bisnis ini dikendalikan Debi Destiana. Debi sendiri berprofesi sebagai oknum perawat honorer di salah satu rumah sakit di Palembang.

“Empat pelaku sudah dilakukan tes urin dan hasilnya negatif, mereka ini merupakan satu jaringan keluarga di wilayah Kalidoni yang jual beli Sabu,” jelas Andi.

Menurut keterangan pelaku, bisnis Narkoba yang mereka lakukan ini sudah lama dijalankan.

“Cik Idah ini tidak kapok bisnis sabu bahkan sebelumnya sudah 2 kali masuk penjara,” kata Andi.

Jaringan narkoba satu keluarga ini sangat tersusun rapi. Adapun peran Debi melakukan transaksi uang kepada bandar besar, dan Satres Narkoba Polrestabes Palembang, masih siapa bandar besar tempat mengambil barang ini.

Kemudian bandar Narkoba keluarga ini mengambil barang yang masih berasal dari Palembang, dalam 2 minggu keluarga ini bisa mendapatkan keuntungan Rp65 juta,” terang Andi sambil mengatakan bandar yang saat ini sedang dicari MR.

Saat ini satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil membuat barang bukti (BB) berupa 2 bungkus plastik bening berisi Sabu seberat 15,54 gram, 1 buah timbangan digital, Uang tunai Rp 2,4 juta, 3 unit handphone, 1 buah dompet.

Dilain pihak, sampai saat ini pihak RS Siti Fatimah belum bisa dikonfirmasi terkait adanya oknum tenaga kesehatan RS tersebut yang terlibat dalam penjualan narkoba.