SUMSELKITA.COM, Palembang – Diduga pipa penampungan tinja bocor, membuat limbah mencemari sungai di permukiman warga, di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukawinatan, Kecamatan Sukarami, Palembang
Mendapati laporan itu, Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, langsung mendatangi kawasan tersebut, Selasa (22/6/2021).
“Saya mendapat protes dari warga, karena ada pipa tinja yang bocor sehingga mengaliri sungai pemukiman warga. Namun ini akan kita cek kembali. Karena setelah ditelusuri, kita tidak temukan titik kebocoran tersebut. Tetapi jika memang ada, maka segera kita tindakanjuti. Jangan sampai mengganggu kenyamanan warga,” ujar Fitrianti.
Fitri menjelaskan, penampungan tinja ini dulunya dibangun Dinas PU. Proses pengelolaannya, tinja diendapkan hingga kering.
“Tapi, sekarang kondisinya sudah overload, tidak memadai lagi,” kata Fitrianti.
Dia berharap, pengelolaan limbah Sungai Selayur segera terealisasi, sehingga pembuangan tinja di TPA Sukawinatan dapat direlokasi ke sana.
Adapun TPA Sukawinatan ini seluas 25 hektare. Sementara, setiap hari sekitar 50 mobil mengangkut limbah tinja ke tempat ini.
“Jadi kalau IPAL Selayur itu terealisasi, TPa ini akan kita fokuskan mengelolah sampah saja,” kata Fitrianti.
Ia juga berharap, agar Tempat Pembuangan Sementara (TPS) 3R yang tersebar di kecamatan dan kelurahan dapat berjalan maksimal, sehingga dapat mengurangi beban di TPA ini.
“Kalau dibiarkan terus sampah akan menggunung. Apalagi sampah jenis plastik yang butuh 400 tahun baru terurai, termasuk bekas botol plastik. Bayangkan saja, jika setiap hari sampah masuk, maka kita kesulitan untuk menampungnya.”
Bahkan, TPS di kecamatan dan kelurahan itu, sampahnya bisa dipilah, didaur ulang dan dijadikan aneka kerajinan yang bernilai ekonomi.
Sehingga, setelah didaur ulang, sampah dari TPS yang diangkut ke TPA Sukawinatan benar-benar sampah yang tidak bisa dimanfaatkan lagi.
Fitrianti mengatakan, kapasitas penampungan sampah di TPA Sukawinatan diperkirakan masih sampai tahun 2024, sedangkan di TPA II Karyajaya belum bisa dipakai karena terkendala izin dan akses jalan yang tidak memadai.
Untuk itu ia meminta agar warga dapat memaksimalkan pengelolaan TPS terpadu 3R.
Sementara itu, Plt UPTD TPA Sukawinatan, Zaidan Jauhari, mengatakan, berdasarkan informasi terdapat pencemaran limbah tinja, namun setelah dicek ke lapangan titik tersebut belum ditemukan.
“Kita telusuri di Sungai Sedapat tidak ada. Tapi ke depan kita harapkan meminta partisipasi masyarakat untuk menyampaikan laporan dan dapat ditindaklanjuti jika dinilai dapat merugikan masyarakat,” katanya.
Dia menyebutkan, penampungan tinjau ini luasnya 30×60 meter dengan kedalaman 5 meter dan menggunakan sistem pengendapan.
“Air lumpur tinja yang disedot dari pemukiman warga itu ditampung dalam penampungan. Pada saat tertentu ketika sudah mengalami pengkristalan seperti tanah kita gunakan alat berat untuk diangkut dan dibuang ke tempat sampah,” Zaidan menerangkan.
Dia melanjutkan, proses pengkristalan tinja tersebut memakan waktu cukup lama, yakni 6 bulan-1 tahun.
“Karena ini kemarau, jadi bisa kita keruk dan digunakan kembali. Karena posisinya dalam dan keterbatasan alat berat sehingga mengalami kesulitan saat diakses cukup dalam,i 5 meter.”
Ia berharap, akan ada revitalisasi untuk penampungan tinja ini, supaya di TPA difokuskan untuk sampah saja.
“Sebetulnya sudah ada, namun karena pandemi Covid-19 anggaran untuk relokasi penampungan tinja ini ditunda. Kita harapkan, IPAL Sungai Selayur segera terwujud, supaya ada tempat khusus untuk menampung dan memproses limbah tinja,” ujar Zaidan. (*)