SUMSELKITA.COM,Palembang – Tim Gabungan dari kepolisian melakukan penyekatan di beberapa Ruas jalan di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Kapolda Sumsel menyebut hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran COVID-19 di Sumsel, khusus di Palembang. Rabu (23/6/2021) sekitar pukul 21.10 Wib
Kapolda Sumsel, Irjen Eko Indra Heri memantau pemasangan pembatasan di Simpang 5 DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang dilakukan anggota Satlantas Polrestabes Palembang, Satpol-PP dan petugas Dishub.
Kapolda Sumsel mengatakan hal ini dilakukan guna mencegah dan aktivitas jam malam dalam menekan angka penyebaran COVID-19. Penekatan ini hanya dilaku mulai dari pukul 21.00-24.00 WIB.
“Ini sebagai bukti keseriusan kita dalam menekan angka penyebaan COVID-19 di Sumsel, khususnya di Palembang. Mobilitas malam di kawasan ini terbilang tinggi makanya kita batasi,” kata Kapolda.
Kapolda mengaku ada dua yang masuk zona merah COVID-19 di Sumsel yakni Kota Palembang sendiri dan Kabupaten Muara Enim.
“Ada dua Kabupaten/Kota di Sumsel yakni Palembang dan Muaraenim yang masih masuk dalam daftar zona merah, selain di Palembang pembatasan ini juga dilakukan di Muaraenim, disana di pimpin langsung sama Kapolres,” katanya.
Selain itu, untuk di Palembang memang terbilang ruas jalan di Palembang ditutup 100% di wilayah hukum Polsek Ilir Barat I Palembang.
“Karena di kawasan Ilir Barat I ini angka zona merah tertinggi di Palembang, jadi kita fokuskan disini dulu. Namun tetap ada pengecualian bagi yang sakit atau yang berdomisili di lokasi sekitar penyekatan,” ujarnya.