oleh

Walikota Palembang Akan Kaji Pembatasan Operasional Tempat Usaha

SUMSELKITA.COM, Palembang – Wali Kota Palembang H Harnojoyo menyatakan akan melakukan kajian terkait adanya Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021. Instruksi itu tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, serta memuat pemberlakuan pengetatan sejumlah kegiatan masyarakat.

Perpanjangan PPKM mikro itu berlaku sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Dalam Instruksi itu, operasional kegiatan warung makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan baik di pasar ataupun di pusat perbelanjaan, makan/minum di tempat wajib untuk menerapkan batasan kapasitas, yakni 25 persen dan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB

Pada instruksi sebelumnya, yakni instruksi Mendagri No 13/2021, pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan minum di tempat) sebesar 50 persen dari kapasitas.

Sementara, untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol ketat.

Kemudian pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.

Palembang termasuk kota yang berstatus zona merah sehingga terkena aturan dari Instruksi Mendagri No 14/2021 ini.

Harnojoyo mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang perlu menjadi perhatian penting saat mengambil keputusan.

Apalagi, dengan kondisi pandemi tak hanya persoalan penanganan Covid-19 ataupun soal protokol kesehatan tetapi juga Pemerintah perlu mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi.

“Nanti kita lihat kondisinya dahulu. Karena setiap hari perkembangan kasus aktif, angka kematian hingga BOR juga dari sebelumnya di atas 55 persen sekarang sudah dibawah 55 persen,” ujar Harnojoyo, Rabu (23/6/2021).

Meski belum memutuskan kebijakan yang akan diambil, namun orang nomor satu di Kota Palembang ini mengimbau, agar masyarakat tak kendor untuk menerapkan protokol kesehatan.

Aturan yang telah dikeluarkan, baik Perwali maupun Instruksi Mendagri sebagai upaya untuk menekan angka penyebaran kasus Covid-19.

“Aturan yang sudah ada tolong lah diikuti dahulu. Ini semua untuk kebaikan kita bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Kota Palembang,” kata Harnojoyo.

Tak hanya membatasi jam operasional, dalam Instruksi Mendagri tersebut juga berisikan bagi daerah yang berstatus zona merah wajib untuk melakukan Work From Home (WFH). 75 persen WHF dan work from office (WFO) 25 persen.

Terkait itu, Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, surat edaran telah disiapkan dan segera akan dibagikan ke setiap OPD dilingkungan Pemerintah Kota Palembang.

“Sesuai instruksi menteri mungkin kita akan segera kembali lakukan WFH,” katanya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed