oleh

Sidang Dugaan Korupsi Proyek Jembatan KTM Ogan Ilir, JPU Tuntut Tiga Terdakwa Wajib Kembalikan Uang Pengganti Kerugian Negara.

SUMSELKITA.COM, Palembang – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bertepat di Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Kawasan Terpadu Mandiri (KTM) Sungai Rambutan Ogan Ilir Tahap II tahun anggaran 2017.

Dugaan korupsi tersebut menjerat tiga terdakwa yakni Chris Sunardi kontraktor proyek PT. Wilko Jaya, Ir. H. Asmiran mantan Kadisnaker Ogan Ilir (OI) serta Ahmad Saili S.T Kadisnaker Nonaktif Kabupaten Ogan Ilir, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (05/07/2021).

Dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang yang dipimpin Sahlan Effendi S.H M.H, JPU Kejari Ogan Ilir Efan Apturedi, S.H dan Michael Carlo, S.H, menuntut tiga terdakwa yakni, Ir. H. Asmiran selaku mantan Kadisnaker dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara, terdakwa Chris Sunardi dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara dan terdakwa Ahmad Saili dituntut selama 2 tahun penjara.

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga didenda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta dihukum pidana tambahan yakni wajib mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.421.140.942.

“Menuntut majelis hakim untuk mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa, yakni Ir. H. Asmiran dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp.100 juta subsidair 3 bulan kurungan, terdakwa Chris Sunardi dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp.100 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan terdakwa Ahmad Saili dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara, denda Rp.100 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta menuntut tiga terdakwa dengan pidana tambahan wajib mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.421.140.942,” Ucap JPU Kejari Ogan Ilir dalam tuntutannya.

Dalam tuntutannya, JPU Kejari Ogan Ilir menilai hal-hal yang memberatkan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Usai persidangan Arief Budiman, S.H selaku Penasehat Hukum terdakwa Asmiran, mengatakan pihaknya mengapresiasi JPU yang menuntut kliennya sesuai dengan fakta persidangan bahwa terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer pasal 2. Namun, terdakwa terbukti dalam dakwaan primer pasal 3.

“Pertama kami mengapresiasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Asmiran sesuai dengan fakta persidangan bahwa klien kami tidak terbukti dalam tuntutan sebagaimana dakwaan primer pasal 2, akan tetapi terdakwa terbukti dalam dakwaan primer pasal 3,” ujar Arief.

Akan tetapi lanjut Arief, pihaknya tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang mewajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar 421 juta lebih yang dibebankan kepada tiga terdakwa, karena menurutnya uang pengganti tersebut seharusnya dibagi tiga bukan dibebankan kepada masing-masing terdakwa.

“Ya kami tidak sependapat dengan JPU yang uang pengganti sebesar 421 juta lebih sebagai pidana tambahan itu dibebankan kepada masing-masing terdakwa, seharusnya uang pengganti dibagi tiga atau dibebankan kepada satu orang terdakwa saja, karena menurut undang-undang uang pengganti yang diwajibkan kepada terdakwa tidak boleh lebih dari nilai kerugian negara itu sendiri,” tegasnya.

Arief menjelaskan, untuk uang pengganti tersebut nanti akan kita sampaikan pada sidang nota pembelaan (pledoi) pekan depan.

“Nanti akan kami sampaikan pada sidang agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan,” ujarnya.

Hal senada juga dikatakan Darmawan dan Iswadi Idris selaku Penasehat Hukum terdakwa Chris Sunardi dan terdakwa Ahmad Saili, pihaknya akan mengajukan pembelaan dalam sidang pekan depan.

“Kita akan perjuangkan dalam pembelaan dalam sidang pekan depan, soal uang pengganti juga nanti kita sampaikan secara tertulis di pledoi,” tutupnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Kawasan Terpadu Mandiri (KTM) Sungai Rambutan Kabupaten Ogan Ilir Tahap II tahun anggaran 2017 diduga telah merugikan negara sebesar Rp 2,9 miliar.

Diketahui dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum, bahwa ketiga terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengurangan volume dalam pengerjaan Jembatan KTM Sungai Rambutan-Parit tahun anggaran 2017 lalu, bersumber dari APBN yang merugikan negara lebih dari Rp.2,9 miliar dari total anggaran sebesar Rp.6,9 miliar.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed