oleh

DPRKP Maksimalkan Median Jalan dan TPU untuk RTH

SUMSELKITA.COM, Palembang – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Palembang akan mengoptimalkan median jalan hingga Taman Pemakaman Umum (TPU) menjadi lokasi RTH baru.

Ini untuk memenuhi amanat Undang-Undang  Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, di mana  Ruang Terbuka Hijau atau RTH minimal 30 pesen dari luas wilayah. Dengan luasan Kota Palembang yang mencapai sekitar 40 ribu hektare, setidaknya kota ini harus memiliki RTH seluas 8000 hektare.

“Sekarang RTH kita baru 11,7 persen. Kita terus berupaya memenuhi ketentuan 30 sesuai amanat undang-undang,” kata Kepala Dinas PRKP Palembang, Affan Prapanca, Kamis (8/8/2021).

Upaya itu, antara lain, dengan penambahan RTH di lokasi yang masih memungkinkan. Seperti di Jalan Demang Lebar Daun, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Alamsyah Prawiranegara, Jalan Noerdin Pandji.

“Di jalan-jalan tersebut bisa kita buat RTH di median jalan dan bahu jalan. Dalam waktu dekat, kita juga akan membuat taman baru sebagai RTH di persimpangan Jalan MP Mangkunegara menuju Sako.,” kata Affan.

Selain median jalan, lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU), seperti di TPU Gandus berpotensi sebagai RTH baru, dengan luasan mencapai 5 hektare.

Affan melanjutkan, Pemkot Palembang juga mengajak pihak swasta untuk membantu penambahan RTH baru di ibu kota Provinsi Sumsel ini.

Sesuai amanat undang-undang, pemerintah daerah bertanggung jawab membuat RTH sebanyak 20 persen dari luasan kota. Sisa 10 persen dibantu oleh swasta dan pihak lainnya.