oleh

Tak Masuk Palembang, OPI Mall Tutup Jam 21.00 WIB

SUMSELKITA.COM, Palembang – Managemen Opi Mal tetap membuka operasional seperti biasa, yakni pukul 10.00 hingga 21.00 WIB setiap hari dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Palembang.

“Kami tetap mengikuti aturan dengan menjalankan protokol kesehatan, semua wajib memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Secara yuridis wilayah kami masuk wilayah Banyuasin makanya kami ikut aturan Kabupaten itu, ” Kata Manager Marketing Communication Opi Mall, Wendy, Sabtu (10/7/2021).

Menurutnya, hingga kini pihaknya masih menunggu instruksi lanjutan dari pemerintah kabupaten setempat (Banyuasin, red) yang memang tidak memberlakukan sistem PPKM seperti di Palembang. Namun Wendy menyadari bahwa pengunjung yang datang ke Opi mal memang kebanyakan warga Palembang, pihaknya pun tidak bisa apa-apa.

Management sendiri tetap memberlakukan sistem prokes yang tepat pada semua pengunjung termasuk memberlakukan patroli keliling mal untuk mengingatkan warga agar tetap mematuhi aturan protokol kesehatan yang ketat.

“Saat ini melakukan pengurangan jam buka mall yang biasanya tutup pukul 22.00 kini tutup pada pukul 21.00 WIB setiap hari,” ucapnya.

Menurutnya masa pemberlakuan PPKM di Palembang tetap berpengaruh pada tingkat kunjungan yang menurun drastis, terutama pada jam-jam sore. “Kebanyakan pengunjung yang datang rata-rata sore itu hanya membeli kebutuhan pokok dan obat-obatan saja, ” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumsel, Herlan Aspiudin mengatakan, tetap dibukanya operasional mal OPI seperti biasa karena secara wilayah memang berada di Banyuasin namun pengunjungnya justru 80 persen dari warga Palembang.

Seharusnya, kata Herlan, pihak mal menghormati PPKM di Palembang dengan membuat aturan protokol kesehata. pendukung sebagai bentuk menghormati PPKM di Palembang.

“Pengunjung Opi mall itu kan kebanyakan wong Palembang seharusnya managemen ikut menghormati aturan PPKM kita, ” Katanya.

Pemerintah kota sebaiknya juga tegas dengan melakukan pembatasan dan penyekatan wilayah perbatasan Palembang dan Banyuasin sehingga warga Palembang tidak bisa lalu lalang ke Banyuasin atau sebaliknya meski ke Opi mall sekalipun.

“Buat posko di perbatasan wilayah. Percuma kalau kita ketat di dalam kota saja sementara pintu perbatasan antar wilayah tidak diperketat. Mall di dalam kota tutup sore sementara mall di Banyuasin tetap buka. Ini sama saja bocor, ” tegas Herlan.

Dia meminta agar pemerintah kota tetap melakukan aturan tegas dengan menutup semua akses perbatasan wilayah sehingga warga yang lalu lalang benar-benar mematuhi aturan PPKM secara benar.

Para pengusaha, urai Herlan, diminta juga legowo agar mengikuti dan menjalankan aturan PPKM secara ketat sehingga angka korban Covid benar-benar bisa ditekan secara maksimal. “Tindak tegas para pengusaha yang hanya main akal-akalan saja. Ini kan demi kesehatan masyarakat juga, ” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed