SUMSELKITA.COM, SEKAYU – Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dr H Dodi Reza Alex Noerdin menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Muba Tahun 2022 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muba di Ruang Rapat paripurna DPRD Muba, Selasa (27/7/2021).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Muba H Rabik juga dihadiri Wakil Ketua DPRD dan anggota DPRD Muba, Jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Drs H Apriyadi MSi, Kepala OPD dan Camat yang hadir secara virtual.
Bupati Dodi Reza menyampaikan, empat prioritas daerah sesuai dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Muba tahun anggaran 2022 yaitu, Peningkatan ketahanan ekonomi rakyat untuk penurunan kemiskinan, Peningkatan kualitas SDM yang prima dan religius, Penguatan dukungan infrastruktur untuk perekonomian dan pelayanan dasar yang berwawasan lingkungan dan Pemantapan kinerja aparatur dan birokrasi.
“Secara garis besar rancangan KUA PPAS APBD Kabupaten Muba tahun anggaran 2022 yaitu, Kebijakan Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 3.209.005.733.000,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 338.258.361.000,00 Pendapatan Transfer sebesar Rp 2.723.426.373.000,00 dan Pendapatan Lain Daerah yang sah sebesar Rp 97.320.999.000,00. Guna terlaksananya pembangunan berkelanjutan beberapa sektor unggulan pendapatan dan bagi hasil pajak dan pendapatan asli daerah akan terus dipacu secara maksimal dalam rangka peningkatan sumber dana untuk membiayai pembangunan,”paparnya.
Dodi menyebutkan, kebijakan belanja daerah tahun anggaran 2022 diarahkan pada; Memenuhi kebutuhan belanja pegawai termasuk rencana kenaikan gaji PNS dan penerimaan/penambahan CPNS, Melanjutkan adanya tambahan penghasilan PNSD, Menampung belanja operasional setiap Perangkat Daerah. Pelayanan kesehatan dan pendidikan gratis yang berkualitas dan merata, Program/kegiatan untuk penanggulangan kemiskinan, dalam rangka penurunan angka kemiskinan, Peningkatan kualitas jalan melalui pemeliharaan jalan dan jembatan, infrastruktur dasar perumahan, Pemukiman dan Sanitasi, Program/Kegiatan Penunjang prioritas belanja daerah pada organisasi perangkat daerah, dan Menampung alokasi Anggaran Dana Desa.
“Kebijakan Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Penerimaan pembiayaan bersumber dari perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dalam APBD tahun 2021 diperkirakan sebesar Rp 45.000.000.000,00,”ucapnya.
Kepala Daerah inovatif ini menyimpulkan, bahwa Rancangan APBD Kabupaten Muba tahun 2022, Anggaran Pendapatan Sebesar Rp 3.209.005.733.000,00, Anggaran Belanja sebesar Rp 2.972.017.481.954,00, Surplus/Defisit sebesar Rp 236.988.251.046,00, Anggaran Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 45.000.000.000,00. Anggaran Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 281.988.251.046,00 dan Pembiayaan Netto Rp 236.988.251.046,00 sehingga total Rancangan APBD sebesar Rp 3.254.005.733.000,00.
“Diharapkan agar pembahasan dapat berjalan dengan lancar sesuai jadwal yang telah kita sepakati bersama, begitupun KUA PPAS APBD Kabupaten Muba tahun anggran 2022 dapat disepakati dalam bentuk nota kesepahaman,”pungkasnya.
Komentar