oleh

Penangkaran Belido di Palembang Harus Izin Balai Karantina

SUMSELKITA.COM, Palembang – Tidak boleh sembarangan melakukan penangkaran ikan Belido di Palembang.

“Harus ada izin dari Balai Karantina. Jika tidak ada izin, bakal disita,” kata Kepala Dinas Perikanan Kota Palembang, Avrizal, Kamis (12/8/2021).

Ia menyebutkan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI telah membuat peraturan untuk melindungi ikan yang merupakan salah satu khas dari Sungai Musi, Palembang ini.

Avrizal menuturkan, ikan Belido cukup sulit dikembangkan. Apalagi, Belido termasuk ikan predator.

Karena itu, pasokan Ikan Belido di Palembang berasal dari Kalimantan yang merupakan endemi dari Ikan Belido juga.

Meskipun dipasok dari Kalimantan, terkadang Ikan Belido ini tetap tidak diizinkan untuk dikembangkan di Palembang. Padahal, Palembang juga merupakan habitat dari ikan ini.

“Kami hanya bisa pasrah, karena ini kewenangan Kementerian,” ujar Avrizal.

Menurutnya, habitat Ikan Belido ini masih dapat ditemui di beberapa sungai di Sumsel. Hanya saja memang untuk di Sungai Musi, Palembang, sangat sulit ditemui.

Karena itu, tidak heran jika ada nelayan tangkap yang mendapati Ikan Belido ini di beberapa sungai di Sumsel.

“Saat ini, kami selalu memberikan sosialisasi kepada 780 nelayan tangkap untuk tidak menangkap Ikan Belido. Sehingga, habitat ikan ini dapat terjaga di Sumsel, meski bukan di Palembang,” kata Avrizal. (*)